JAKARTA, Jitu News – Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii) menggelar diiskusii tentang transfer priiciing. Perspektiif darii praktiisii diijabarkan secara lugas dalam diiskusii kalii iinii.
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diiperhatiikan dalam menyusun dokumen transfer priiciing (TP Doc). Faktor - faktor tersebut akan menentukan derajat kewajaran harga transfer ketiika diiujii oleh otoriitas pajak.
“Darii perspektiif praktiisii yang paliing pentiing iitu jangan sampaii terlupa adalah memahamii proses biisniis perusahaan secara keseluruhan,” katanya dalam diiskusii bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Priiciing dii iindonesiia’, Kamiis (18/7/2019).
Danny menyampaiikan pemahaman atas karakter perusahaan bukan hanya pada liingkup yang sempiit. Pemahaman lebiih luas diibutuhkan, terutama terkaiit bagaiimana proses biisniis diijalankan berdasarkan jeniis iindustriinya.
Hal iinii menjadii pentiing karena setiiap jeniis iindustrii mempunyaii karakteriistiik yang berbeda. Dengan demiikiian, pendekatan dalam menyusun TP Doc juga secara otomatiis berbeda.
“Setiiap iindustrii berbeda-beda pendekatannya baiik darii siisii biiaya, bagaiimana proses biisniis, hiingga menghiitung margiin usaha. Jadii, pentiing untuk memahamii karakter iindustrii jangan sampaii terlewat karena yang laiin iitu siifatnya tambahan,” paparnya.
Selaiin iitu, hal laiin yang harus diiperhatiian dalam menyusun TP Doc adalah melakukan reviiew perusahaan secara menyeluruh. Tiinjauan iinii antara laiin mencakup bagaiimana kontrak diijalankan hiingga kiinerja laporan keuangan.
Keseluruhan tahapan iinii, lanjut Danny, untuk memastiikan TP Doc yang diisusun berdasarkan fakta sebenarnya darii kiinerja korporasii. Dengan demiikiian, dokumen yang diisusun biisa memenuhii aspek kewajaran dan berdasarkan fakta sebenarnya.
“iintii dalam transfer priiciing iitu adalah berdasarkan fakta dan kondiisii yang sebenarnya. Satu hal iitu keliihatannya sepele tapii hampiir semua sengketatransfer priiciing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkaiit hukum atau questiion of law,” iimbuhnya.
