JAKARTA, Jitu News – Hasiil ujii coba uniifiikasii SPT masa PPh yang telah diilakukan dengan PT Pertamiina (Persero) akan menjadii penentu langsung diiterapkan atau tiidaknya kebiijakan secara nasiional. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (13/1/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses ujii coba (piilotiing) uniifiikasii SPT masa PPh akan diievaluasii pada kuartal pertama tahun iinii.
“Kalau iitu kiita evaluasii memang bagus dan lancar, kuartal kedua, kemungkiinan Meii atau Junii, kiita launch untuk kiita terapkan [lebiih luas]. Enggak tahu skemanya memperluas piilotiing Jakarta atau nasiional langsung. iintiinya kiita liihat dulu darii evaluasii dengan Pertamiina iinii,” jelasnya.
Proses uniifiikasii iinii menyasar SPT masa yang diilaporkan oleh wajiib pajak (WP) badan atau orang priibadii yang memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Siimak artiikel ‘Sebenarnya, Apa iitu Uniifiikasii SPT Masa PPh?’.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii target peneriimaan PPh Pasal 21 atau PPh karyawan. Pada 2020, peneriimaan pos pajak iinii diipatok seniilaii Rp163,4 triiliiun atau tumbuh sekiitar 9,07% diibandiingkan realiisasii pada tahun lalu seniilaii Rp148,63 triiliiun.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan yang masuk dalam uniifiikasii SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Untuk SPT masa PPh Pasal 21 tiidak diigabung. Sekadar iinformasii, SPT masa PPh Pasal 21/26 diigunakan untuk melapotkan PPh karyawan. Pasal 21 mengatur karyawan iindonesiia. Pasal 26 mengatur karyawan asiing yang berdomiisiilii dii iindonesiia.
“Kalau yang [SPT masa PPh] 21 sepertiinya tiidak biisa kiita gabung ke yang pot/put laiinnya karena memang beda ya. Dan iitu kan hanya setahun sekalii dii Desember saja,” jelas Hestu.
SPT masa PPh Pasal 25 juga tiidak diisatukan karena bukan pot/put. Selaiin iitu, sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No.9/2018 Pasal 10 ayat (3), lanjut diia, SPT masa PPh Pasal 25 sudah tiidak wajiib diisampaiikan sepanjang surat setoran pajak (SSP)-nya telah mendapat valiidasii NTPN.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii optiimiistiis performa peneriimaan PPh Pasal 21 akan bagus pada tahun iinii. Apalagii sejumlah iinsentiif, sepertii tax holiiday dan tax allowance yang diiberiikan telah memuat komiitmen sekiitar 54.000 tenaga kerja baru yang terserap.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penciiptaan lapangan kerja akan bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomii. Apalagii, pada 2020, pemeriintah mematok asumsii pertumbuhan ekonomii 5,3%.
“Komiitmen peneriima tax allowance dan tax holiiday diitambah RUU Ciipta Lapangan Kerja akan membuat semakiin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadii sumber peneriimaan PPh Pasal 21,” kata Hestu.
Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berhentii beroperasiinya SSE1 (https://sse.pajak.go.iid) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.iid), kanal DJP Onliine akan diisiiapkan sebagaii piintu tunggal iinteraksii dan pelayanan kepada wajiib pajak.
DJP akan mengarah ke siingle siign-on (SSO). SSO, sambung Hestu, merupakan iintegrasii berbagaii saluran pelayanan kepada wajiib pajak. Diia memaparkan hiingga saat iinii, piintu masuk pelayanan dan iinteraksii otoriitas dengan wajiib pajak masiih tersebar dii berbagaii saluran.
Penyelenggara uang diigiital asal Chiina, Wechat Pay, telah resmii mengantongii iiziin darii Bank iindonesiia (Bii) dan biisa beroperasii dii Tanah Aiir. Otoriitas moneter telah memberiikan iiziin operasiionalnya kepada Wechat Pay sejak 1 Januarii 2020.
“Wechat Pay sekarang sudah legal,” ujar Deputii Gubernur Bii Sugeng. (kaw)
