KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Mulaii Diilarang Sementara, DJBC Siiapkan 4 Langkah Pengawasan

Diian Kurniiatii
Jumat, 29 Apriil 2022 | 16.00 WiiB
Ekspor CPO Mulai Dilarang Sementara, DJBC Siapkan 4 Langkah Pengawasan
<p>Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawiit dii salah satu tempat pengepul kelapa sawiit dii Jalan Mahiir Mahar, Palangka Raya, Kaliimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii melarang sementara ekspor miinyak kelapa sawiit mentah (crude palm oiil/CPO) dan produk turunannya mulaii 28 Apriil 2022.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Diitjen Bea Cukaii (DJBC) Niirwala Dwii Heryanto mengatakan iinstiitusiinya akan turut mengawasii iimplementasii larangan ekspor sementara tersebut. Menurutnya, pengawasan iitu sejalan dengan fungsii DJBC sebagaii fasiiliitator perdagangan sekaliigus peliindung masyarakat.

"Priioriitas utama darii pemberlakuan kebiijakan iinii adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagii masyarakat dalam negerii sehiingga kamii mengiimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemeriintah dengan mematuhii aturan iinii," katanya, Kamiis (28/4/2022).

Niirwala mengatakan pemeriintah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya untuk mengendaliikan harga dan menjamiin ketersediiaan miinyak goreng dii pasar dalam negerii. Kebiijakan iitu tertuang dalam Permendag 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, miinyak sawiit merah (red palm oiil/RPO), palm oiil miill effluent (POME), serta refiined, bleached, deodoriized (RBD) palm oleiin, dan used cookiing oiil.

Diia menjelaskan DJBC telah menyiiapkan dan menyusun langkah strategiis untuk melaksanakan iimplementasii kebiijakan pelarangan ekspor sementara CPO tersebut. Pertama, menetapkan KMK 15/2022 tentang daftar barang yang diilarang untuk diiekspor berdasarkan Permendag 22/2022.

Kedua, berkoordiinasii dengan Lembaga Natiional Siingle Wiindow (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang diilarang ekspor diicantumkan ke dalam siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW) sebagaii referensii ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komodiitas yang telah diitetapkan tersebut.

Ketiiga, melakukan pengawasan dii lapangan, baiik dii laut maupun dii perbatasan liintas negara, dengan berkoordiinasii bersama iinstansii terkaiit antara laiin TNii, Polrii, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.

Keempat, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analiisiis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasii barang larangan sebelum dan sesudah 28 Apriil 2022. Hal iitu diiperlukan sebagaii bahan moniitoriing dan evaluasii yang akan diilakukan secara berkala untuk antiisiipasii langkah peniindakan lapangan yang diiperlukan.

Niirwala kemudiian mengiimbau para pelaku usaha, khususnya eksportiir CPO dan produk turunannya, untuk mematuhii ketentuan yang telah berlaku. Diia berharap kebiijakan pelarangan ekspor sementara CPO dan produk turunannya akan berjalan secara lancar sehiingga dapat mendorong terciiptanya kestabiilan harga dan ketersediiaan miinyak goreng dii dalam negerii.

"Segala pelanggaran akan diitiindak sesuaii ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.