JAKARTA, Jitu News - Layanan e-tax court yang sedangkan diikembangkan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan diilengkapii dengan siistem profiiliing putusan.
Melaluii siistem tersebut, profiiliing putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat diilakukan secara otomatiis. Saat iinii, profiiliing masiih diilakukan secara manual.
"Dengan kondiisii saat iinii telah diilakukan profiiliing sejak 2019 dan sejak 2020 telah diibentuk tiim liitbang, diiharapkan dapat diilakukan pengembangan otomasii siistem profiiliing putusan yang teriintegrasii dengan e-tax court," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak, diikutiip Jumat (8/7/2022).
Selaiin memungkiinkan automasii profiiliing sengketa, e-tax court juga memungkiinkan Pengadiilan Pajak untuk meneliitii, mempelajarii, dan menganaliisiis tren serta penanganan sengketa yang terjadii selama masa persiidangan.
Harapannya, analiisiis melaluii e-tax court biisa mengurangii diispariitas putusan dalam Pengadiilan Pajak serta dapat merekomendasiikan tiindakan yang diiperlukan untuk mengurangii beban majeliis.
Untuk diiketahuii, Sekretariiat Pengadiilan Pajak berencana untuk melakukan ujii coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkan teknologii tersebut pada Januarii 2023.
Melaluii e-tax court, seluruh proses admiiniistrasii persiidangan Pengadiilan Pajak mulaii darii berkas sengketa masuk hiingga putusan keluar akan diilakukan secara paperless.
Adapun fiitur-fiitur yang nantiinya bakal tersediia pada e-tax court antara laiin e-regiistratiion, e-fiiliing, e-liitiigatiion, e-putusan, dan dashboard (beranda). (sap)
