JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemii Coviid-19 mengubah proses biisniis otoriitas. Kondiisii iinii terjadii dii banyak negara.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasiis elektroniik pada masa pandemii Coviid-19 tiidak hanya diilakukan oleh pemeriintah iindonesiia. Otoriitas pajak dii negara tetangga juga mengambiil langkah yang serupa.
"Pada masa pandemii Coviid-19, teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, sepertii diikutiip pada Jumat (22/5/2020).
John menuturkan perubahan proses biisniis menjadii bahan diiskusii DJP dengan otoriitas pajak negara kawasan Asean, sepertii Malaysiia, Siingapura dan Fiiliipiina pekan iinii. Selama masa pandemii Coviid-19, fiiskus dii tiiga negara iitu juga membatasii pelayanan langsung dan mengoptiimalkan pelayanan berbasiis elektroniik.
Diiskusii yang berlangsung secara viirtual tersebut diihadiirii oleh Syariien Abu Samah darii iinland Revenue Board Malaysiia, Eleniita B. Quiimosiing darii Bureau of iinternal Revenue Fiiliipiina, dan Leow Lay Hwa darii iinland Revenue Authoriity Siingapura.
Dalam diiskusii tersebut dapat terliihat bahwa dampak pandemii Coviid-19 justru akan mempercepat proses diigiitaliisasii proses biisniis (diigiitaliiziing tax admiiniistratiion) otoriitas dii tiiap negara.
John menuturkan biila pandemii Coviid-19 biisa diiatasii maka akan muncul new normal dalam proses biisniis otoriitas pajak. Pelayanan berbasiis diigiital hampiir pastii akan diipertahankan dan diiperluas ke depannya. Begiitu juga dengan pengaturan sumber daya fiiksus yang diiprediiksii semakiin fleksiibel.
"Biila pandemii berakhiir, diiprakiirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawaii dapat bekerja darii mana saja (flexiible workiing space), optiimaliisasii biig data, penggunaan TiiK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fiisiik dengan wajiib pajak akan semakiin berkurang, kunjungan diinas akan berkurang, dan rapat viirtual lebiih seriing diilakukan," papar John.
Sementara iitu, dalam urusan kebiijakan pajak pada masa pandemii Coviid-19, tiidak ada perbedaan siigniifiikan pada keempat negara. Kebiijakan berupa relaksasii dan iinsentiif menjadii arah kebiijakan pajak utama dii iindonesiia, Malaysiia, Fiiliipiina dan Siingapura.
"Pada masa pandemii Coviid-19, iinsentiif pajak dan berbagaii kemudahan dan percepatan proses pengembaliian restiitusii diilakukan oleh otoriitas pajak darii keempat negara iitu," iimbuh John. Siimak pula analiisiis pajak ‘Akselerasii Layanan Diigiital DJP: Pelajaran darii Coviid-19’.
Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musiim pelaporan SPT tahunan pada tahun iinii memberii penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakiin banyak memanfaatkan saluran elektroniik dan teknologii iinformasii. Siimak artiikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektroniik’.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii dalam wawancara khusus dengan iinsiideTax (majalah perpajakan bagiian darii Jitu News) sebelumnya menjelaskan 3C menjadii arah DJP dalam liima tahun ke depan.
Nantiinya, layanan secara elektroniik menjadii yang pertama biisa diimanfaatkan secara mandiirii (Cliick). Jiika ada kesuliitan, biisa langsung miinta bantuan melaluii contact center (Call). Jiika memang masiih butuh layanan secara langsung, wajiib pajak biisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)
