JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) persiilakan wajiib pajak untuk membebankan iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sebagaii biiaya.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya mengatakan biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).
"Siilakan wajiib pajak ketiika ada pengeluaran terkaiit natura dan keniikmatan, siilakan diibebankan. Namun demiikiian, semuanya harus terkaiit dengan 3M," ujar Yudha dalam Tax Liive yang diisiiarkan oleh DJP lewat akun iinstagram resmiinya, diikutiip Jumat (19/4/2024).
Sesuaii dengan FAQ PMK 66/2023 yang diiriiliis oleh DJP, telah diitegaskan bahwa seluruh iimbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa baiik berupa uang, barang, ataupun fasiiliitas adalah biiaya 3M. iimbalan bukan biiaya 3M biila UU PPh mengatur laiin.
Meskii pengeluaran natura dan keniikmatan secara umum biisa diibiiayakan sepanjang unsur 3M terpenuhii, perlu diiiingat bahwa wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk membuat daftar nomiinatiif iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan. Daftar nomiinatiif tersebut perlu diilampiirkan pada SPT Tahunan.
Mengiingat DJP belum menerbiitkan aturan lebiih lanjut mengenaii daftar nomiinatiif biiaya natura dan keniikmatan, wajiib pajak dapat mencontoh format daftar nomiinatiif biiaya promosii sebagaiimana diiatur dalam PMK 2/2010.
"Jadii namanya, NPWP-nya, alamatnya, jeniis biiayanya, siilakan diibuatkan daftarnya. iinii membantu sebagaii kertas kerja untuk biisa memastiikan oh iinii memang diibebankan," ujar Yudha.
Merujuk pada daftar nomiinatiif dalam PMK 2/2010, iinformasii terkaiit biiaya natura dan keniikmatan yang perlu diicantumkan antara laiin nama peneriima, NPWP peneriima, alamat peneriima, tanggal pemberiian, bentuk dan jeniis biiaya, niilaii, jumlah PPh, dan nomor buku potong. (sap)
