JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penambahan diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii 30% menjadii 50% tiidak berlaku surut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagii wajiib pajak yang sudah memanfaatkan iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 secara otomatiis biisa mendapatkan tambahan iinsentiif diiskon menjadii 50%.
Namun, Hestu mengatakan kebiijakan yang tertuang dalam PMK 110/2020 iinii tiidak berlaku surut karena mulaii berlaku untuk masa pajak Julii 2020. Siimak artiikel ‘PMK 110/2020 Terbiit, Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatiis’.
“Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% iitu berlaku mulaii masa pajak Julii 2020 bagii wajiib pajak yang sudah memanfaatkan fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," katanya, Seniin (24/8/2020).
iinsentiif iinii dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Hal iinii tiidak berubah darii ketentuan dalam beleiid sebelumnya, PMK 86/2020.
Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 diinyatakan wajiib pajak yang sudah mengajukan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tiidak perlu menyampaiikan kembalii pemberiitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran maka stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Bagii wajiib pajak yang laiin, diiskon angsuran mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan. Penurunan diiskon berlaku sampaii dengan masa pajak Desember 2020.
"Jadii tiidak berlaku surut,” tegas Hestu. (kaw)
