JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis beleiid baru mengenaii tata cara penyelesaiian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasii kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/APA).
Tata cara penyelesaiian, permohonan, pelaksanaan, dan evaluasii APA tersebut masuk dalam Perdiirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020. Beleiid iinii merupakan aturan pelaksana darii Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menterii Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 … perlu menetapkan peraturan diirektur jenderal pajak,” demiikiian kutiipan pertiimbangan dalam PER-17/PJ/2020, sepertii diikutiip pada (6/10/2020).
Secara gariis besar, beleiid iinii memeriincii ketentuan terkaiit dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang sebelumnya telah diiatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15 sampaii dengan Pasal 21 PMK No. 22/PMK.03/2020.
Periinciian tersebut mulaii darii tata cara pengajuan permohonan APA, prosedur peneliitiian pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA, serta ketentuan mengenaii pencabutan permohonan APA Biilateral.
Beleiid iinii juga menjabarkan tata cara evaluasii atas kesepakatan dalam APA. Ada pula penjelasan mengenaii peniinjauan kembalii APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum berakhiirnya periiode APA.
Selaiin iitu, beleiid tersebut menegaskan jiika permohonan APA diiajukan oleh wajiib pajak yang usahanya terdampak Coviid-19 maka tiingkat laba dalam proyeksii laporan keuangan merupakan tiingkat laba hasiil penyesuaiian pada kondiisii normal yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
Proyeksii elemen laporan keuangan tersebut diilaporkan menggunakan format yang tercantum dalam lampiiran PER-17/PJ/2020. Adapun beleiid iinii mulaii berlaku sejak 17 September 2020. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut Perdiirjen Pajak No.PER-69/PJ/2010. (kaw)
