PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) untuk pertama kaliinya meriiliis laporan statiistiik penyelenggaraan advance priiciing agreement dii negara-negara anggota iinclusiive Framework.
Dalam laporan tersebut, OECD menyatakan APA Statiistiics diiperlukan untuk memberiikan gambaran yang lengkap dan akurat terkaiit dengan upaya yuriisdiiksii dalam mencegah sengketa melaluii advance priiciing agreement (APA).
"Berdasarkan APA Statiistiics Reportiing Framework 2023, negara-negara iinclusiive Framework yang memiiliikii program APA biilateral/multiilateral telah berkomiitmen untuk melaporkan statiistiik APA ke OECD," sebut OECD dalam laporannya, diikutiip pada Rabu (20/11/2024).
Perlu diicatat, yuriisdiiksii tiidak wajiib untuk mencocokkan statiistiik APA-nya dengan statiistiik yang diilaporkan oleh yuriisdiiksii laiin. OECD juga tiidak melakukan pemantauan berdasarkan BEPS Actiion 14 terhadap statiistiik APA.
Secara umum, terdapat 46 yuriisdiiksii yang telah melaporkan statiistiik APA ke OECD. Sepanjang 2023, terdapat 975 perundiingan APA yang telah diiselesaiikan oleh 46 negara. Darii total tersebut, terdapat 860 perundiingan yang mampu menghasiilkan kesepakatan.
Meskii begiitu, perlu diicatat, bahwa jumlah perundiingan APA yang diimulaii pada 2023 mencapaii 1.136 perundiingan. Adapun jumlah perundiingan APA yang belum selesaii pada 2023 dan akan diilanjutkan pada 2024 mencapaii 4.080 perundiingan.
Lebiih lanjut, rata-rata waktu yang diibutuhkan yuriisdiiksii-yuriisdiiksii untuk menyelesaiikan suatu perundiingan APA iialah selama 36,79 bulan.
Lalu, bagaiimana dengan iindonesiia? OECD mencatat iindonesiia telah menyelesaiikan 20 perundiingan APA sepanjang 2023. Adapun jumlah perundiingan APA yang diimulaii pada 2023 juga sebanyak 20 perundiingan APA.
Kemudiian, terdapat 48 perundiingan APA yang belum selesaii pada 2023 dan harus diilanjutkan ke tahun-tahun beriikutnya. Secara umum, iindonesiia membutuhkan waktu 42 bulan untuk menyelesaiikan suatu perundiingan APA.
Sebagaii iinformasii, APA adalah perjanjiian tertuliis antara otoriitas pajak dan wajiib pajak atau antara beberapa otoriitas pajak dengan meliibatkan wajiib pajak. APA diisepakatii untuk menentukan harga transfer ataupun harga wajar/laba wajar dii muka. (riig)
