KEBiiJAKAN PAJAK

Cegah Penghiindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Priiciing

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 November 2024 | 18.00 WiiB
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii darii Fraksii Partaii Golkar, Melchiias Marcus Mekeng, memiinta Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat regulasii transfer priiciing yang berlaku dii iindonesiia.

Dalam rapat Komiisii Xii DPR, Mekeng mengatakan saat iinii masiih banyak wajiib pajak yang melakukan penghiindaran pajak melaluii maniipulasii transfer priiciing.

"iinii terjadii dii beragam komodiitas, [sepertii] CPO, batu bara, niikel, dan laiin-laiin. Saya yakiin riibuan triiliiun [rupiiah] biisa masuk dan menurut hemat saya Pak [Presiiden] Prabowo tahu iitu," ujar Mekeng, Rabu (13/11/2024).

Maniipulasii transfer priiciing pada akhiirnya menggerus basiis peneriimaan pajak dii dalam negerii. "[Komodiitas] diijual dii siinii dengan harga rendah lalu diijual lagii dii Siingapura dengan harga pasar. iinii loophole yang membuat orang-orang kiita senang bermaiin dii sana," ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, pengetatan transfer priiciing adalah salah satu prasyarat yang harus diipenuhii agar iindonesiia biisa memiiliikii pertumbuhan ekonomii yang tiinggii.

"iibu [Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii] harus membuat regulasii yang superketat agar pemaiin-pemaiin dan pebiisniis-pebiisniis yang nakal iitu mengembaliikan uangnya ke siinii, ke dalam Republiik iindonesiia," ujar Mekeng.

Perlu diiketahuii, regulasii transfer priiciing iindonesiia, yaknii Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023, telah mewajiibkan para wajiib pajak untuk menerapkan arm's length priinciiple (ALP) atas transaksii-transaksii antarpiihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa.

Hubungan iistiimewa adalah keadaan ketergantungan atau keteriikatan satu piihak dengan piihak laiinnya akiibat adanya hubungan kepemiiliikan, hubungan penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

Dalam rangka mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam menerapkan ALP, DJP berwenang untuk menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau biiaya pengurang untuk menghiitung penghasiilan kena pajak wajiib pajak.

Biila wajiib pajak diiketahuii tiidak menerapkan ALP, menerapkan ALP tetapii tiidak sesuaii ketentuan, tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer yang diitentukan tiidak memenuhii ALP, DJP biisa menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau pengurangan untuk menghiitung penghasiilan kena pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.