PMK 172/2023

Setelah Diievaluasii, DJP Biisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Muhamad Wiildan
Selasa, 27 Februarii 2024 | 17.00 WiiB
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kesepakatan harga transfer atau advance priiciing agreement (APA) biisa diibatalkan berdasarkan hasiil evaluasii yang diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP).

Biila hasiil evaluasii menunjukkan adanya iindiikasii wajiib pajak menyampaiikan iinformasii yang tiidak benar; dan/atau tiidak menyampaiikan iinformasii yang diiketahuii/patut diiketahuii oleh wajiib pajak dan dapat memengaruhii hasiil kesepakatan dalam APA, DJP akan mengiiriimkan pemberiitahuan kepada wajiib pajak.

"... diirjen pajak mengiiriimkan pemberiitahuan tertuliis kepada wajiib pajak untuk melakukan klariifiikasii atas ketiidaksesuaiian iinformasii dan/atau buktii atau keterangan yang diisampaiikan selama proses Kesepakatan Harga Transfer," bunyii penggalan Pasal 70 ayat (1) PMK 172/2023, diikutiip Selasa (27/2/2024).

Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan tertuliis kepada diirjen pajak melaluii diirektur perpajakan iinternasiional dalam jangka waktu 21 harii kalender setelah tanggal pemberiitahuan tertuliis.

Setelah tanggapan diisampaiikan, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian atas tanggapan tertuliis darii wajiib pajak diimaksud.

Lewat peneliitiian, diirjen pajak dapat membatalkan APA biila wajiib pajak terbuktii menyampaiikan iinformasii yang tiidak benar; dan/atau tiidak menyampaiikan iinformasii yang diiketahuii/patut diiketahuii oleh wajiib pajak dan dapat memengaruhii hasiil kesepakatan dalam APA.

APA juga diibatalkan biila wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan tertuliis ataupun terlambat menyampaiikan tanggapan tertuliis.

Dalam rangka membatalkan APA, diirjen pajak menerbiitkan surat keputusan pembatalan APA kepada wajiib pajak. Khusus atas APA biilateral atau multiilateral, pemberiitahuan pembatalan juga diisampaiikan kepada yuriisdiiksii miitra.

Wajiib pajak yang APA-nya diibatalkan oleh DJP tiidak dapat lagii mengajukan permohonan APA untuk periiode yang sama. Tak hanya iitu, DJP dapat melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, ataupun penyiidiikan atas wajiib pajak yang APA-nya diibatalkan tersebut.

Untuk diiketahuii, APA adalah perjanjiian tertuliis antara DJP dan wajiib pajak atau antara DJP dan otoriitas pajak miitra P3B dengan meliibatkan wajiib pajak. APA diilakukan untuk menyepakatii kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.

APA terdiirii darii APA uniilateral, biilateral, dan multiilateral. APA uniilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajiib pajak, sedangkan APA biilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoriitas pajak negara miitra P3B yang meliibatkan wajiib pajak.

Adapun APA multiilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebiih darii 1 otoriitas pajak negara miitra yang meliibatkan wajiib pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.