JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan sudah memperbaruii aturan pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Namun, hiingga saat iinii belum ada keterangan resmii terkaiit tambahan jeniis jasa yang diikenaii PPN 0% jiika diiekspor.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Diirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjadii narasumber dalam ‘iindonesiia Economiic and iinvestment Outlook 2019’. Diia menyatakan terdapat 6 jasa tambahan yang diibebaskan darii pengenaan PPN ketiika diiniikmatii dii luar yuriisdiiksii iindonesiia.
“PMK-nya sudah diitandatangii miinggu lalu, ada 6 jeniis jasa yang diibebaskan PPN-nya termasuk ekspor jasa terkaiit teknologii iinformasii,” katanya dii Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).
Diia tiidak memungkiirii bahwa reziim PPN iidealnya berlaku ketiika dii konsumsii atas barang dan jasa diilakukan dii luar wiilayah pabean maka bebas pungutan. Namun, hal tersebut belum biisa berlaku sepenuhnya dii iindonesiia.
Selama iinii, pengenaan PPN 0% diiamanatkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiiatan dan Jeniis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Diikenaii PPN. Peraturan iinii telah diiubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.
Dalam beleiid tersebut, hanya ada tiiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketiika diiekspor. Ketiiga sektor iitu adalah jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksii.
“Ekspor normalnya diikenakan PPN 0%. Sebelumnya sudah 0% untuk barang. Kemudiian jasa ada beberapa jeniis yang diibebaskan darii PPN. Kiita harus mengharmoniisasii semua iitu,” tandasnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa jasa yang diiusulkan untuk diibebaskan pajaknya. Beberapa diiantaranya adalah jasa teknologii dan iinformasii yang meliiputii layanan dukungan tekniik, layanan pembuatan program apliikasii dan konten (programmer), layanan pembuatan websiite (web developer) dan laiin-laiin.
Selaiin iitu, muncul juga wacana bebas PPN 0% untuk ekspor jasa peneliitiian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing). Selaiin iitu, ada pula jasa profesiional dalam biidang akuntansii dan perdagangan yang diiusulkan masuk dalam perluasan ekpor jasa bebas pungutan PPN. (kaw)
