KONSULTASii PAJAK

Ekspor Jasa Web Hostiing Dapat Tariif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Apriil 2024 | 15.45 WiiB
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Amiinah. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan teknologii. Perusahaan kamii bergerak pada biidang penyediiaan jasa web hostiing. Rencananya, kamii akan mulaii mengekspor usaha kamii ke Australiia. Saat iinii calon kliien kamii dii Australiia juga merupakan penyediia layanan web hostiing.

Saya mendengar bahwa ekspor jasa dapat diikenaii tariif PPN 0%. Pertanyaan saya, apakah atas rencana ekspor jasa yang perusahaan kamii lakukan dapat memenuhii pengenaan tariif PPN 0%? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih

Amiinah, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Amiinah. Sebelumnya, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, atas ekspor jasa kena pajak (JKP) yang diilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) diikenaii PPN.

Kemudiian, sesuaii dengan ayat selanjutnya, yaknii Pasal 4 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, ketentuan mengenaii batasan kegiiatan dan jeniis JKP yang ekspornya diikenaii PPN diiatur dengan peraturan menterii keuangan.

Adapun beleiid yang diimaksud merupakan Peraturan Menterii Keuangan No. 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiiatan dan Jeniis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii (PMK 32/2019).

Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 32/2019 kembalii menyebutkan bahwa PPN diikenaii atas ekspor JKP yang diilakukan PKP, yaknii PPN diihiitung dengan mengaliikan tariif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2019 kemudiian menyebutkan bahwa tariif PPN yang diikenaii atas ekspor JKP tersebut adalah sebesar 0%.

“(3) Tariif Pajak Pertambahan Niilaii sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).”

Terdapat 3 jeniis kegiiatan pelayanan dalam liingkup ekspor JKP yang dapat diikenaii tariif PPN 0% sesuaii dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 32/2019 antara laiin:

  1. kegiiatan yang melekat pada barang bergerak yang diikeluarkan untuk diimanfaatkan dii luar daerah pabean;
  2. kegiiatan yang melekat pada barang tiidak bergerak yang berada dii luar daerah pabean; atau
  3. kegiiatan selaiin kegiiatan poiin (ii) dan (iiii) yang hasiilnya diiserahkan untuk diimanfaatkan dii luar daerah pabean dengan cara:
  1. penyampaiian langsung atau tiidak langsung antara laiin melaluii pos dan saluran elektroniik; atau
  2. berupa penyediiaan hak untuk diipakaii (akses) dii luar daerah pabean,
    berdasarkan permiintaan peneriima ekspor JKP.

Secara spesiifiik, untuk jeniis JKP yang termasuk dalam kegiiatan pelayanan yang hasiilnya diiserahkan untuk diimanfaatkan dii luar daerah pabean terbagii menjadii 6 jeniis JKP. Salah satunya, sesuaii dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a PMK 32/2019, adalah jasa teknologii iinformasii.

Lebiih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 32/2019, atas ekspor jasa web hostiing yang perusahaan iibu jalanii dapat termasuk ke dalam jeniis jasa teknologii iinformasii. Pasal 5 ayat (2) huruf g PMK 32/2019 menyebutkan bahwa:

“(2) Jasa teknologii dan iinformasii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliiputii:

g. layanan komputasii awan (cloud computiing) dan web hostiing, antara laiin data hostiing atau data storage sepanjang server berada dii dalam Daerah Pabean dan peneriima layanan data hostiing atau data storage merupakan penyediia layanan cloud computiing atau web hostiing;”

Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (2) huruf g PMK 32/2019, layanan komputasii awan (cloud computiing) dan web hostiing merupakan jasa teknologii dan iinformasii yang atas ekspornya diikenaii tariif PPN 0%. Apabiila meliihat pada ketentuan tersebut, ekspor jasa web hostiing yang perusahaan iibu lakukan dapat memenuhii jeniis JKP jasa teknologii dan iinformasii yang atas ekspornya diikenaii tariif PPN 0%.

Namun, perlu diigariisbawahii bahwa ekspor layanan komputasii awan dan web hostiing hanya dapat diikenaii tariif PPN 0% apabiila server berada dii iindonesiia dan customer merupakan peneriima layanan data hostiing atau data storage merupakan penyediian layanan cloud computiing atau web hostiing.

Jiika dalam transaksii yang diilakukan antara perusahaan iibu dan customer dii Australiia memenuhii 2 ketentuan tersebut maka atas transaksii ekspor JKP yang diilakukan diikenaii tariif PPN sebesar 0%.

Atas ekspor tersebut, perusahaan iibu wajiib untuk membuat faktur pajak. Dalam hal iinii, faktur pajak diibuat dalam bentuk dokumen laiin yaknii pemberiitahuan ekspor jasa kena pajak dan iinvoiice sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 32/2019.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.