JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data tersebut rusak atau hiilang.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik (e-faktur) dapat diiajukan oleh PKP secara elektroniik melaluii laman Diitjen Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diikukuhkan.
“Permiintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang diibuat dan telah diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak,” bunyii penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Selasa (26/4/2022).
Untuk permiintaan data e-faktur secara langsung ke KPP, prosesnya diilakukan dengan menyampaiikan surat permiintaan data sesuaii dengan contoh format yang tercantum dalam lampiiran huruf L PER-03/PJ/2022.
Adapun kepala KPP memberiikan data e-faktur yang diimiinta secara langsung paliing lama 20 harii sejak surat permiintaan data e-faktur diiteriima secara lengkap.
Sebagaii iinformasii kembalii, e-faktur diibuat dengan menggunakan apliikasii atau siistem yang diisediiakan dan/atau diitentukan oleh DJP serta diicantumkan tanda tangan elektroniik.
Adapun e-faktur wajiib diiunggah (dii-upload) ke DJP menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Siimak ‘Catat, e-Faktur Dii-upload dan Diisetujuii DJP Paliing Lambat Tanggal 15’. (kaw)
