JAKARTA, Jitu News – Melaluii PER-03/PJ/2022, Diitjen Pajak (DJP) juga mengatur ketentuan batas akhiir pengunggahan e-faktur.
Adapun sesuaii dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektroniik. Faktur pajak iinii diibuat dengan menggunakan apliikasii atau siistem yang diisediiakan dan/atau diitentukan oleh DJP serta diicantumkan tanda tangan elektroniik.
“E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii penggalan Pasal 18 ayat (1), diikutiip pada Rabu (6/4/2022).
Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenaii ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur iinii tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 3 beleiid iinii.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.
Dii dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk elektroniik. PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak.
“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat diibuat dalam hal terjadii keadaan tertentu,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (9) peraturan yang mulaii berlaku pada 1 Apriil 2022. (kaw)
