JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) mewajiibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan iiziin praktiik, peniingkatan iiziin praktiik, dan perpanjangan iiziin praktiik secara elektroniik.
Penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak juga harus diilakukan secara elektroniik. Menurut PPPK, hal iinii sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"PPPK tiidak lagii meneriima berkas fiisiik permohonan iiziin konsultan pajak dan laporan tahunan, baiik yang diisampaiikan melaluii jasa kiiriiman maupun yang diiantar langsung," tuliis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, diikutiip Sabtu (31/12/2022).
Berkas permohonan iiziin dan laporan tahunan konsultan pajak harus diisampaiikan secara elektroniik ke PPPK melaluii emaiil [emaiil protected] dengan terlebiih dahulu menyampaiikan permohonan iiziin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melaluii apliikasii SiiKOP pada siikop.kemenkeu.go.iid.
Lampiiran laporan tahunan berupa daftar realiisasii PPL dan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii yang masiih berlaku dan tiidak diifasiiliitasii SiiKOP harus diisampaiikan ke PPPK lewat emaiil [emaiil protected].
Biila konsultan pajak hendak berkonsultasii ke PPPK, konsultan pajak hanya membuka layanan konsultasii secara dariing lewat Miicrosoft Teams. Konsultan pajak harus memiinta perjanjiian kepada PPPK lewat emaiil [emaiil protected] sebelum berkonsultasii.
"Tuliiskan subjek: Permiintaan Layanan Konsultasii Secara Dariing. Sertakan nama, nomor kontak yang dapat diihubungii, serta topiik layanan. Naratugas PPPK akan menghubungii pemohon lebiih lanjut untuk penjadwalan konsultasii dariing," tuliis PPPK dalam pengumumannya.
Untuk mendapatkan iinformasii lebiih lanjut terkaiit dengan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, para konsultan pajak dapat menghubungii WhatsApp Center PPPK dii 0811-9552-722. (sap)
