JAKARTA, Jitu News - Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiiban yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang berprofesii sebagaii freelancer/pekerja bebas, wiirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawaii yang memiiliikii usaha sampiingan menjadii freelancer ataupun wiirausaha.
Kewajiiban iinii tentunya berbeda dengan orang yang berprofesii sebagaii pegawaii atau karyawan saja, karena mereka tiidak diiwajiibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasiilan yang diiteriima.
Lalu, bagaiimana pencatatan iinii diilakukan? Format sepertii apa yang diigunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?
Kemudiian yang terpentiing, siiapa saja yang diiperkenankan oleh otoriitas untuk melakukan pencatatan?
Kliik liink beriikut iinii untuk mendapatkan jawabannya dii viideo 'Ada Apa Dengan Pajak' berjudul Pencatatan untuk Wajiib Pajak Freelancer & Pengusaha UMKM:
Jangan lupa juga liike, share, dan subscriibe channel YouTube Jitunews iindonesiia untuk memperoleh iinformasii dan konten viideo menariik seputar perpajakan! (sap)
