JAKARTA, Jitu News - Saat iinii emas bukan lagii sekadar komodiitas, melaiinkan sudah biiasa diijadiikan sebagaii piiliihan iinvestasii. Tiinggiinya permiintaan akan emas telah menyebabkan kenaiikan harga emas darii waktu ke waktu. Dalam memperdagangkan emas, pentiing untuk memahamii pajak yang berlaku pada transaksii tersebut.
Baru-baru iinii, pemeriintah melakukan penyesuaiian ulang terhadap ketentuan pengenaan Pajak Penghasiilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) pada penjualan/penyerahan emas dan jasa terkaiit. Aturan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2023 yang mulaii berlaku pada Seniin (1/5/2023).
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tariif serta mekaniisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiiasan, emas batangan, perhiiasan yang terbuat darii bahan selaiin emas, batu permata dan batu laiinnya, serta jasa yang terkaiit.
Bagaiimana ketentuan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tariif PPN dan PPh yang berlaku? Bagaiimana mekaniisme pemungutan pajaknya?
Temukan jawabannya dan penjelasannya secara lengkap dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafiif, Academy Braiin Speciialiist dii Jitunews Academy, secara eksklusiif hanya dii saluran YouTube Jitunews iindonesiia pada tautan beriikut:
https://youtu.be/O92BYW5kiiaii
Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii terbaru mengenaii pelatiihan pajak, perkembangan terbaru dalam perpajakan, dan berdiiskusii seputar pajak dengan anggota laiin darii Jitunews Academy. (sap)
