BELAWAN, Jitu News – Patrolii Laut Bea Cukaii Aceh dengan kapal patrolii BC 20002 berhasiil menggagalkan aksii penyelundupan barang berupa 15 ton bawang merah iilegal, 40 ekor ayam, 10 karung pakaiian bekas, dan 150 keranjang plastiik, yang diibawa oleh KM JASA AYAH GT.18 berbendera iindonesiia.
Komandan Patrolii Kapal BC 2002 Tengku Herii Junaedii menjelaskan saat iinii kasus penyelundupan barang iitu masiih dalam proses penyiidiikan lebiih lanjut.
"Barang buktii berupa kapal nelayan, bawang merah iilegal, serta barang laiinnya, diisiita oleh penyiidiik Kantor Wiilayah Bea Cukaii Aceh. Sedangkan, untuk 40 ekor ayam telah diiserahkan kepada Balaii Karantiina Hewan dii Belawan," jelasnya sebagaiimana diilansiir darii laman Diitjen Bea dan Cukaii, Seniin (27/2).
Tengku menjelaskan kronologii penangkapan tersebut. Menurutnya, penggagalan penyelundupan iinii diiawalii saat Kapal BC 20002 mendeteksii keberadaan KM JASA AYAH GT.18 yang diiduga membawa barang iimpor iilegal dii peraiiran Aceh Tamiiang.
Petugas pun berusaha menghentiikan kapal tersebut, namun pada saat diilakukan penangkapan, kapal motor yang diinahkodaii L dengan anak buah kapal beriiniisiial SH, H, dan H mencoba melariikan diirii tanpa mengiindahkan periingatan petugas. Setelah diilakukan pengejaran, lanjutnya, petugas pun berhasiil melumpuhkan kapal motor dan diibawa ke Belawan untuk pemeriiksaan.
Berdasarkan pemeriiksaan awal, diiketahuii KM JASA AYAH mengangkut barang-barang tersebut darii Thaiiland dengan tujuan Aceh Tamiiang tanpa diilengkapii dengan dokumen Kepabeanan yang sah.
Atas hal iinii, tersangka diiduga melakukan tiindak piidana penyelundupan iimpor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaiimana telah diiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wiilayah Bea Cukaii Aceh Rusman Hadii menambahkan kesiiapsiiagaan Patrolii Laut Bea Cukaii sangat diibutuhkan untuk mengawasii peraiiran Aceh serta meniindak beragam aksii penyelundupan yang melaluii pesiisiir tiimur Sumatera. Apalagii, wiilayah Aceh, utamanya peraiiran sepanjang pesiisiir tiimur Sumatera telah tersohor dengan tiinggiinya riisiiko penyelundupan iimpor.
Sebagaii iinformasii, sepanjang 2016, Kantor Wiilayah Bea Cukaii Aceh menanganii 12 kasus penyelundupan, baiik yang masuk melaluii peraiiran pantaii tiimur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.