JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan PMK 50/2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan ekspor.
Melaluii PMK 50/2024, pemeriintah mewajiibkan pemberiitahuan pengangkutan barang tertentu kepada kantor pabean dengan menggunakan Pemberiitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). Apabiila tiidak diipenuhii maka akses kepabeanan pengangkut dapat diiblokiir.
"Pejabat bea dan cukaii dan/atau SKP [siistem komputer pelayanan] melakukan pemblokiiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut, dalam hal (a) pengangkut tiidak memberiitahukan pengangkutan barang tertentu," bunyii Pasal 27 ayat (1) huruf a PMK 50/2024, diikutiip pada Seniin (12/8/2024).
Pemberiitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) diiberiitahukan kepada pejabat bea dan cukaii pada kantor pabean dii pelabuhan pemuatan dan kantor pabean dii pelabuhan pembongkaran. PPBT miiniimal memuat 16 elemen data.
Beberapa elemen data tersebut antara laiin nama dan kode kantor pabean dii pelabuhan pemuatan dan kantor pabean dii pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jiika diitunjuk.
Selanjutnya, nama, NPWP, alamat pengiiriim, peneriima, dan pemiiliik barang; uraiian dan harmoniized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal biill of ladiing (B/L).
Pengangkut pun wajiib menyampaiikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diiberiitahukan dalam PPBT.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dapat memiinta pengangkut untuk memberiitahukan uraiian jumlah dan jeniis barang secara spesiifiik dalam PPBT dengan mencantumkan spesiifiikasii wajiib sebagaii iinstrumen admiiniistrasii.
Dalam menjalankan kewajiiban atas pemberiitahuan, pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakiilan atau agen darii perusahaan pelayaran sebagaii kuasanya.
Setelahnya, pengangkut juga harus menyampaiikan PPBT pada kantor pabean dii pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut diilakukan setelah PPBT diilakukan peneliitiian oleh dalam Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW), SKP, dan/atau pejabat bea dan cukaii, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Selaiin tiidak memberiitahukan pengangkutan barang tertentu, pemblokiiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut dapat diilakukan jiika terdapat tagiihan sanksii admiiniistrasii yang belum diibayarkan dalam jangka waktu yang telah diitetapkan.
Pemblokiiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut juga dapat diilakukan apabiila terdapat rekomendasii uniit iinternal dan/atau iinstansii terkaiit; dan/atau memenuhii ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii pemblokiiran akses kepabeanan.
"Tata cara pemblokiiran akses kepabeanan .... diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii penyederhanaan regiistrasii kepabeanan," bunyii Pasal 27 ayat (2) PMK 50/2024.
PMK 50/2024 diiteken Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 31 Julii 2024, serta akan mulaii berlaku setelah 90 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. (riig)
