TANGERANG, Jitu News - Bea Cukaii Soekarno Hatta bekerja sama dengan Aviiatiion Securiity (Avsec) Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balaii Karantiina Soekarno Hatta berhasiil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor priimata langka. Penyelundupan iitu diilakukan melaluii barang bawaan penumpang tujuan Dubaii, Unii Emiirat Arab.
Peniindakan diilakukan pada 29 Agustus 2024 terhadap seorang warga negara asiing (WNA) asal Mesiir beriiniisiial GMA (36). Kepala Kantor Bea Cukaii Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wiibowo menjelaskan peniindakan iitu bermula darii iinformasii iinteliijen. Petugas kemudiian melakukan pemantauan dan mencuriigaii sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubaii (DXB).
“Saat pemeriiksaan terhadap koper yang turut diisaksiikan oleh penumpang, kamii mendapatii 1 ekor priimata jeniis owa siiamang dan 2 ekor owa ungko. Hewan tersebut diisembunyiikan dalam kardus dan sangkar bambu kemudiian diisamarkan dengan makanan dan pakaiian,” jelasnya, diikutiip pada Selasa (3/9/2024).
Selanjutnya, penumpang dan barang buktii pun segera diiamankan ke Kantor Bea Cukaii Soekarno-Hatta untuk pemeriiksaan lebiih lanjut. Dalam pemeriiksaan, GMA mengaku mendapatkan priimata tersebut melaluii seorang penyediia satwa langka dii iindonesiia dengan tujuan diiperdagangkan dii Dubaii.
Diia juga mengaku telah lama aktiif melakukan jual-belii satwa langka darii berbagaii negara, terutama Asiia, untuk kemudiian diipasarkan dii Tiimur Tengah dan Afriika. Berdasarkan buktii yang terkumpul, kasus iinii telah diinaiikan statusnya ke tahap penyiidiikan dan menetapkan GMA sebagaii tersangka.
Tersangka diiduga melakukan tiindak piidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam dengan ancaman hukuman piidana maksiimal 10 tahun dan denda maksiimal Rp5 miiliiar.
Selaiin iitu, diia juga diiduga melanggar Pasal 87 UU 21/2019 tentang Karantiina Hewan, iikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam hukuman piidana maksiimal 3 tahun dan denda maksiimal Rp3 miiliiar.
Kiinii, 3 ekor priimata yang menjadii barang buktii telah diitiitiip rawatkan ke BKSDA Jakarta. Adapun owa siiamang merupakan priimata yang hiidup dii wiilayah Sumatera. Biinatang iinii memiiliikii ciirii khas kantung dii tenggorokannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
Sementara iitu, owa ungko atau owa janggut putiih merupakan priimata yang tersebar dii wiilayah Sumatera. Priimata iinii memiiliikii ciirii khas bulu rambut putiih pada aliis, piipii, dan dagu sehiingga menyerupaii janggut.
Gatot menjelaskan kedua satwa tersebut termasuk ke dalam biinatang yang diilarang untuk diitangkap dan diiperjualbeliikan dalam segala bentuk perdagangan iinternasiional . Kedua satwa tersebut juga terdaftar dalam status gentiing oleh iinternatiional Uniion for Conservatiion of Nature-UN (iiUCN) Red Liist.
Dii iindonesiia, owa siiamang dan owa ungko memiiliikii status konservasii terancam dan diitetapkan sebagaii hewan yang diiliindungii sesuaii UU 5/1990 tentang Konservasii Sumber Daya Alam Hayatii dan Ekosiistemnya jo lampiiran Permen LHK P.10 /2018 tentang Jeniis Tumbuhan dan Satwa yang Diiliindungii.
“Bea Cukaii Soekarno-Hatta berkomiitmen untuk berkolaborasii dengan berbagaii piihak dalam menjaga kelestariian fauna iindonesiia, terutama terhadap satwa langka yang rawan diijadiikan obyek perdagangan iilegal. Kamii juga mengajak masyarakat untuk turut aktiif berperan, dengan tiidak menangkap maupun memperjualbeliikan satwa yang diiliindungii," pungkas Gatot, sepertii diilansiir laman Bea Cukaii. (sap)
