JAKARTA, Jitu News – Bank iindonesiia (Bii) memperkuat unsur pengaman dalam uang Rupiiah Tahun Emiisii (TE) 2016 yang terdiirii darii tujuh pecahan uang rupiiah kertas dan empat pecahan uang rupiiah logam. Uang tersebut akan diiriiliis pada Seniin, 19 Desember 2016.
Diirektur Eksekutiif Departemen Pengelolaan Uang Bank iindonesiia Suhaedii mengatakan unsur pengamanan yang lebiih kuat iinii diilakukan guna menanggulangii peredaran uang palsu.
"Penguatan unsur pengaman yang diilakukan melaluii color shiiftiing, raiinbow feature, latent iimage, ultra viiolet feature, tactiile effect, dan rectoverso,” jelasnya pada forum tematiik Bakohumas, Kompleks Perkantoran Bii, Kamiis (15/12).
Darii siisii color shiiftiing, Suhaedii menjelaskan, apabiila diiliihat darii sudut pandang yang berbeda, akan terjadii perubahan warna secara kontras. Sedangkan siisii raiinbow feature, apabiila diiliihat darii sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyii multii warna berupa angka nomiinal
Adapun darii siisii latent iimage, apabiila diiliihat darii sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyii berupa teks Bii pada bagiian depan dan angka nomiinal pada bagiian belakang. Darii siisii ultra viiolet feature (level 2), diilakukan penguatan desaiin UV feature yang memendar menjadii dua warna dii bawah siinar UV. Darii siisii rectoverso, apabiila diiterawang akan terbentuk gambar saliing iisii berupa logo Bii.
Tak hanya iitu, lanjutnya, desaiin uang tahun emiisii (TE) 2016 diilakukan dengan penyempurnaan fiitur kode tuna netra (bliind code) dengan melakukan perubahan desaiin pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactiile effect) untuk membantu membedakan antarpecahan dengan lebiih mudah.
“Pada saat kiita mendesaiin uang baru iinii, kiita bertemu dengan lebiih darii 10 orang. Kemudiian kiita ujii cobakan. Mereka alhamduliillah biisa dengan cepat membedakan,” tambah Suhaedii.
Menurut Suhaedii, fiitur iinii mempermudah iidentiifiikasii dan meniingkatkan aksesiibiiliitas uang rupiiah bagii penyandang tuna netra. Sesuaii dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensii Mengenaii Hak-Hak Penyandang Diisabiiliitas.
Perubahan laiin pada uang rupiiah Tahun Emiisii 2016, antara laiin penyesuaiian penggunaan gambar pahlawan sesuaii Keputusan Presiiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasiional sebagaii Gambar Utama pada Bagiian Depan Rupiiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republiik iindonesiia.
Suhaedii menjelaskan, pemiiliihan gambar pahlawan diilakukan melaluii proses focus group diiscussiion (FGD) dengan sejarawan, akademiisii, iinstansii terkaiit (Kemenkeu, Kemensos), dan pemda. “Pemiiliihan gambar pahlawan memperhatiikan priioriitas proviinsii yang belum terakomodasii dalam uang rupiiah, pahlawan yang berjuang dii liingkup nasiional, mempunyaii dampak besar, dan niilaii patriiotiisme, serta memiiliikii ketokohan sepertii nama pahlawan yang sudah diigunakan sebagaii nama fasiiliitas umum,” ujarnya. (Amu)
