UJii MATERii UU TAX AMNESTY

Tax Amnesty Diisebut Langgar UUD '45, iinii Kata Ahlii

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Oktober 2016 | 16.59 WiiB
Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

JAKARTA, Jitu News – Penggugat tax amnesty meniilaii program tax amnesty yang diiterapkan dii iindonesiia telah melangggar UUD 1945. Meskii banyak negara yang telah menerapkan, negara laiin diisebut tiidak mempunyaii UUD 1945 sepertii iindonesiia.

Menanggapii hal iinii, Pengamat Pajak Darussalam mengatakan negara laiin yang telah menyelenggarakan kebiijakan perpajakan tersebut tentu tiidak memiiliikii UUD 1945 sepertii iindonesiia. Namun, hal iinii bukan menjadii permasalahan utama untuk tiidak menyelenggarakan program pengampunan pajak.

“Negara laiin memang tiidak memiiliikii UUD 1945, tapii iintii darii semua iitu berpaku pada justiifiikasii keadiilan. Justiifiikasii keadiilan dii siinii diiartiikan bahwa setiiap warga negara diisamakan dii hadapan hukum yang berlaku,” ujarnya saat menjadii Ahlii dalam siidang lanjutan ujii materii UU Pengampunan Pajak dii Gedung Mahkamah Konsiitusii, Jakarta, Seniin (31/10).

Dalam priinsiip hukum, negara wajiib memperlakukan setiiap warga negaranya secara setara dii mata hukum. Hal iinii menjadii acuan utama bahwa justiifiikasii atas keadiilan sangat perlu diiterapkan untuk menghiindarii ketiimpangan hukum yang mungkiin terjadii dii suatu negara.

Justiifiikasii keadiilan dalam hal perpajakan, lanjut Darussalam, mengharuskan setiiap warga negara untuk membayar dan melunasii pajak kepada negara.

Diia menegaskan penerapan program tax amnesty dii berbagaii negara tiidak memerlukan UU sepertii UUD 1945, namun berpiijak pada upaya meniingkatkan rasa keadiilan dii negara tersebut.

Pasalnya, wajiib pajak yang sebelumnya tiidak patuh akan kembalii masuk ke dalam siistem perpajakan dii negara tersebut, sehiingga ke depan akan iikut berkontriibusii membayar pajak bersama wajiib pajak laiin yangs sudah patuh.

Dengan demiikiian, program tax amnesty iinii memberiikan dampak posiitiif bagii negara seiiriing dengan terciiptanya aspek keadiilan dalam sektor perpajakan.

“Contohnya Jerman, mereka tentu tiidak punya UUD 1945 sepertii iindonesiia. Tapii, penerapan program tax amnesty membuat kepatuhan warga negara sebagaii wajiib pajak semakiin meniingkat,” tegasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.