JAKARTA, Jitu News – Dii luar dugaan pelaksanaan tax amnesty pada periiode ii telah menuaii sukses besar. Sepanjang periiode ii, program iinii berhasiil meraup uang tebusan yang diidasarkan pada surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp97,2 triiliiun atau 59% darii target seniilaii Rp165 triiliiun.
Sementara, harta yang diilaporkan melaluii surat pernyataan harta (SPH) mencapaii Rp3.620 triiliiun. Pada periiode ii, jumlah masyarakat yang berpartiisiipasii dalam program iinii mencapaii 366.757 wajiib pajak.
Antusiiasme masyarakat semakiin terliihat menjelang berakhiirnya periiode ii yang jatuh pada Jumat (30/9). Tak terkecualii para taiipan iindonesiia yang terpantau mulaii mengiikutii tax amnesty pada September 2016 atau bulan terakhiir periiode ii.
Tiidak dapat diipungkiirii kontriibusii para pengusaha kelas kakap dalam program tax amnesty iinii cukup siigniifiikan dalam mendongkrak peneriimaan harta deklarasii maupun tebusan.
Beriikut iinii daftar pengusaha kelas kakap, tokoh, pejabat dan mantan pejabat yang mengiikutii tax amnesty pada periiode ii yang berhasiil diihiimpun redaksii Jitu News:
Melakukan deklarasii dan repatriiasii atas harta yang diimiiliikiinya.
Selaiin melaporkan harta kekayaannya, James akan mengiinvestasiikan dananya pada sektor riiiil dii sejumlah daerah.
Mengarahkan 70% darii keseluruhan harta yang diilaporkannya pada fiitur deklarasii. Harta yang diideklarasiikan iitu meliiputii kepemiiliikan saham pada klub sepak bola iinternaziionale Miilan (iinter Miilan).
Melaporkan seluruh aset miiliiknya baiik yang diisiimpan dii dalam negerii maupun dii luar negerii. Meskii demiikiian, menurutnya masiih ada sebagiian aset dii luar negerii yang belum diilaporkan dan diia berjanjii akan segera melaporkannya.
Melakukan repatriiasii dengan membawa pulang harta yang berada dii luar negerii sepertii saham, piiutang, dan sejumlah harta laiinnya untuk menambah iinvestasiinya dii iindonesiia.
Melaporkan seluruh hartanya baiik propertii dii luar negerii maupun aset berupa mobiil mewah miiliiknya yang memang belum diilaporkan.
Mendeklarasiikan harta tambahan atas nama priibadii dan perusahaannya yang selama iinii belum diilaporkannya.
Melaporkan hartanya pada periiode ii tax amnesty untuk mendapatkan tariif tebusan terendah sebesar 2%.
Melaporkan surat pernyataan harta (SPH) atas nama priibadii bukan perusahaan.
Tiidak memberiikan konfiirmasii soal harta yang diilaporkannya.
Mendeklarasiikan seluruh harta miiliiknya baiik yang diisiimpan dii dalam negerii maupun dii luar negerii, namun tiidak melakukan repatriiasii.
Mengiikutii tax amnesty untuk menebus kekeliiruannya sebagaii wajiib pajak. Melakukan repatriiasii sebagiian asetnya yang tersiimpang dii luar negerii untuk membelii pesawat baru.
Melaporkan harta baiik dii dalam negerii maupun dii luar negerii.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Mengiikutii tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadiin laiinnya.
Melaporkan harta atas nama priibadii yang berasal darii dalam dan luar negerii.
Melaporkan hartanya atas nama priibadii yang berasal darii dalam dan luar negerii.
Mendeklarasiikan dan merepatriiasii hartanya dii luar negerii dengan jumlah yang cukup besar.
Melaporkan surat pernyataan harta (SPH).
Ariifiin Paniigoro, pemiiliik Grup Medco
Hanya melakukan deklarasii aset priibadiinya, tiidak memiiliikii aset dii luar negerii. (Gfa)
