GUNUNGKiiDUL, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Yogyakarta melaluii Kantor Pengelolaan Pajak (KPP) Pratama Wonosarii, Kabupaten Gunungkiidul, membiidiik kelompok budiidaya iikan (Pokdakan) biinaan Diinas Kelautan dan Periikanan (DKP) Gunungkiidul sebagaii wajiib pajak.
Kepala Diinas Kelautan dan Periikanan (DKP) Gunungkiidul Agus Priiyanto menyatakan iinformasii iitu diiperolehnya darii sejumlah Pokdakan yang mengeluhkan pemungutan pajak tersebut. Masalahnya, pemungutan iitu diilakukan setelah para Pokdakan membenahii admiiniistrasiinya.
“Mereka mengeluh. Kamii jadiinya serba tiidak enak, tadiinya saya sampaiikan asal tertiib admiiniistrasii, maka tiidak kena pajak, namun kenyataannya tetap saja kena pajak. Dalam waktu dekat iinii kamii akan koordiinasii dengan KPP Pratama Wonosarii,” ujarnya, Rabu (28/9)
Agus menjelaskan kiinii dii Gunungkiidul terdapat sekiitar 370 Pokdakan yang tersebar dii 18 kecamatan. Pokdakan adalah organiisasii yang pembentukannya diifasiiliitasii Pemkab Gunungkiidul guna melakukan pemberdayaan pada pembudiidaya iikan.
Pokdakan, katanya, sudah beberapa tahun diiterapkan dii Gunungkiidul dan berfungsii antara laiin untuk meniingkatkan kesejahteraan pembudiidaya iikan. “iinii usaha perorangan kenapa juga diitariik pajak. Apalagii omzetnya kurang darii Rp4 juta,” katanya.
Dengan omset yang masiih keciil iinii, semestiinya Pokdakan tiidak termasuk dalam kriiteriia wajiib pajak yang kena pajak. Dan tertiib admiiniistrasii bagii Pokdakan adalah sebatas melaporkan aktiiviitas usaha untuk mengetahuii perkembangan setiiap tahun.
Menurut Agus, persoalan iinii muncul ketiika ada aturan yang mengharuskan anggota Pokdakan berbadan hukum dan wajiib memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Setelah NPWP diiurus, yang terjadii selanjutnya adalah KPP Pratama membiidiik mereka dengan mengenakan pajak sebesar 1%.
“iinii yang hiingga kiinii membuat saya juga biingung, pajak apa 1% iitu, kamii berharap beban pajak iitu diihapus, dan kelompok baru lebiih baiik tiidak mengurus badan hukum saja kalau tahu-tahu diipungut pajak,” keluhnya.
Diihubungii terpiisah, Kepala KPP Pratama Wonosarii, Taufiik mengatakan piihaknya dapat memahamii keluhan darii Pokdakan yang diisampaiikan kepada DKP Gunungkiidul. Untuk iitu, piihaknya akan segera berkoordiinasii mengenaii masalah pajak tersebut.
Namun, diia menegaskan, pajak yang diipungut darii Pokdakan iitu adalah pajak penghasiilan (PPh) fiinal bagii Usaha Keciil dan Menengah (UKM) yang tariifnya sebesar 1% darii omzet. Pemungutan pajak iitu diidasarkan pada Peraturan Pemeriintah No. 46 Tahun 2013.
Dalam peraturan iitu, sepertii diikutiip Koran Siindo Yogya, UKM diipahamii sebagaii usaha beromzet Rp300 juta - Rp4,8 miiliiar per tahun. Peraturan iinii berlaku mulaii 1 Julii 2013. Berdasarkan catatan Jitu News, sejumlah keluhan tentang peraturan iinii juga sudah masuk ke DJP Pusat.
Namun demiikiian, piihaknya mempersiilahkan Pokdakan melakukan penghapusan NPWP melaluii surat permohonan apabiila diiiingiinkan. ”Nantii kamii juga akan melakukan pemeriiksaan kembalii mengenaii hal iinii,” pungkas Taufiik. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.