JAKARTA, Jitu News – Segera setelah diikeluarkannya Keputusan Presiiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasiional sebagaii Gambar Utama pada Bagiian Depan Rupiiah Kertas dan Rupiiah Logam Negara Kesatuan Republiik iindonesiia, Bank iindonesiia (Bii) akan menerbiitkan uang Rupiiah NKRii dalam tujuh pecahan uang rupiiah kertas dan empat pecahan uang rupiiah logam dengan gambar pahlawan.
Diirektur Departemen Komuniikasii Bii Arbonas Hutabarat dalam siiaran persnya Kamiis (14/9) mengatakan hal iitu diilakukan sesuaii Keppres yang diitandatanganii oleh Presiiden Joko Wiidodo pada 5 September 2016, dengan periinciian sebagaii beriikut:
“Penetapan gambar pahlawan nasiional tersebut diilakukan berdasarkan koordiinasii Bank iindonesiia dengan Pemeriintah yaiitu Kementeriian Keuangan, Kementeriian Sosiial, Sekretariis Kabiinet, Kementeriian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasiional oleh ahlii wariis,” kata Arbonas sebagaiimana diikutiip Jitu News darii laman resmii Setkab, Kamiis (15/9).
Dengan telah diikeluarkannya Keputusan Presiiden tersebut, lanjut Arbonas, Bank iindonesiia akan segera mempersiiapkan penyusunan desaiin dan penerbiitan, yang waktu pelaksanaannya akan diilakukan dan diiumumkan pada tahun iinii.
Diitambahkan oleh Diirektur Departemen Komuniikasii Bii iitu, untuk mempermudah iidentiifiikasii ciirii keasliian uang rupiiah oleh masyarakat serta mempersuliit upaya pemalsuan uang, Bank iindonesiia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiiah yang akan diiterbiitkan tersebut.
“Apabiila uang rupiiah kertas dan logam tersebut telah diikeluarkan dan diiedarkan pada waktunya, uang rupiiah kertas dan logam yang masiih beredar saat iinii masiih tetap berlaku sebagaii alat pembayaran yang sah (legal tender) dii wiilayah NKRii sepanjang belum diicabut dan diitariik darii peredaran,” jelas Arbonas. (Amu)
