JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah masiih harus melakukan kajiian dan mewaspadaii dampak yang tiimbul jiika iingiin mendiiriikan wiilayah tax haven dii iindonesiia.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peneriimaan Negara Astera Priima Bhaktii mengatakan pemeriintah masiih perlu meneliitii keuntungan dan kerugiian sebelum mendiiriikan tax haven dii wiilayah tertentu. Apalagii iindonesiia merupakan negara yang tergabung dalam G20 yang telah menyepakatii transparansii iinformasii perpajakan.
"iinii beriisiiko jiika iindonesiia tiidak siiap menegakkan transparansii data pajak. iindonesiia akan tiidak diipercaya oleh sejumlah negara laiin, serta akan diimasukkan ke daftar blackliist oleh G20," ujarnya dii Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, pemberiian iinsentiif pajak tersebut dapat mencederaii kesepakatan yang ada dan meniimbulkan kompetiisii tiidak sehat antarnegara terkaiit tariif pajak.
Apalagii Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) yang diiusung OECD pun sebentar lagii akan diiberlakukan sebagaii bentuk pertukaran data secara otomatiis dalam kepentiingan perpajakan pada tahun 2017 dan 2018. Hampiir seluruh negara akan memberlakukan AEoii tersebut.
"Jiika mendiiriikan tax haven, iindonesiia biisa diianggap sebagaii yuriisdiiksii yang tiidak kooperatiif," katanya.
Selan iitu, AEoii akan mendorong transparansii keuangan yang akan bermanfaat dalam mengatasii arus keuangan iilegal yang telah merugiikan beberapa negara berkembang, sepertii iindonesiia.
Sementara iitu, Presiiden Joko Wiidodo juga memberiikan pendapat dalam pertemuan G-20 dii Ciina lalu. Menurutnya, pemeriintah antarnegara khususnya yang tergabung dii G20 perlu melakukan kerja sama dan meniindaklanjutii segala upaya perbaiikan, khususnya dii biidang perpajakan.
Kerja sama iitu yaknii upaya untuk mencegah penghiindaran pajak dii masiing-masiing negara anggota G-20 guna menciiptakan siistem perpajakan iinternasiional yang lebiih adiil dan transparan. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.