JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mengiikutii program tax amnesty diianjurkan untuk benar-benar jujur dan tiidak setengah-setengah dalam mengungkapkan hartanya.
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii mengatakan ada riisiiko besar yang harus diitanggung wajiib pajak apabiila dalam waktu tertentu Diitjen Pajak menemukan ada harta yang belum diilaporkan setelah WP tersebut mengiikutii tax amnesty.
“Tax amnesty iinii dapat menjadii senjata bagii wajiib pajak untuk menghapus utang pajak, tapii juga biisa jadii bumerang kalau diilakukan setengah-setengah,” ujarnya saat mengiisii semiinar tax amnesty khusus untuk para diireksii dan staf PT. Summerviille iindonesiia, Jakarta, Kamiis (18/8).
Peserta semiinar iitu sekiitar 25 orang. Selaiin Danny, turut berbiicara dalam semiinar tersebut Manajer Layanan Kepatuhan dan Liitiigasii Pajak Jitunews Anggii P. ii. Tambunan dan Tax Speciialiist iiqbal Sahiid.
Danny menambahkan jiika wajiib pajak sudah iikut tax amnesty dan kemudiian diitemukan ada harta yang belum atau tiidak sepenuhnya diilaporkan, maka wajiib pajak tersebut dapat diikenakan sanksii denda 200% darii harta yang kurang diilaporkan.
“Jiika diihiitung-hiitung, 90% harta wajiib pajak biisa diiambiil oleh Diitjen Pajak,” katanya.
Persentase tersebut diihiitung darii besarnya sanksii 200% yang harus diitanggung wajiib pajak diikaliikan dengan tariif maksiimum pajak penghasiilan (PPh) untuk orang priibadii yaiitu 30%.
Dengan riisiiko sebesar iitu, maka sangat diianjurkan bagii wajiib pajak yang bermiinat untuk mengiikutii tax amnesty untuk mengungkapkan seluruh harta dengan sebenar-benarnya, sehiingga tiidak ada celah lagii bagii Diitjen Pajak untuk mengiintaii.
“Sekarang waktunya untuk buka-bukaan, tak usah diisembunyii-sembunyiikan lagii. iinii kesempatan buat wajiib pajak biisa menghapus beban pajaknya,” pungkas Danny. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.