JAKARTA, Jitu News - Sediikiitnya 4 aturan tekniis terbaru terkaiit dengan program amnestii pajak turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbiit, menyusul sejumlah peraturan tekniis laiin yang sudah diiriiliis sebelumnya.
Keempat peraturan tersebut adalah, Pertama, Peraturan Diirjen Pajak PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Orang Priibadii melaluii Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Kedua, Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak dii Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Ketiiga, SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaiian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Keempat, SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Peneriimaan dan Tiindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dii Tempat Tertentu.
Dengan terbiitnya 4 peraturan terbaru iinii, maka total sudah 8 peraturan tekniis yang diiterbiitkan dalam rangka program pengampunan pajak. Darii 8 peraturan iitu, 2 berupa peraturan menterii keuangan, 2 peraturan diirjen pajak, dan 4 surat edaran diirjen pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.