SOLO, Jitu News — Pemeriintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tiidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meskii perda tersebut termasuk perda yang telah diibatalkan oleh Kementeriian Dalam Negerii karena diiniilaii mengganggu iikliim iinvestasii.
Walii Kota Solo F.X. Hadii Rudyatmo mengaku telah berkonsultasii dengan Presiiden Joko Wiidodo mengenaii pembatalan tersebut, "Hasiil darii konsultasii iitu, kamii tiidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya dii Balaii Kota Solo, belum lama iinii.
Sebelumnya, Menterii Dalam Negerii Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yaknii Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Admiiniistrasii Kependudukan. Keduanya diibatalkan karena diiniilaii mengganggu iinvestasii.
Rudy mengklaiim dalam Perda tersebut tiidak ada penariikan pajak yang siifatnya menghambat iinvestasii, karena iitu perda Pajak Daerah iitu tiidak akan diicabut. Diia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiiden, Perda yang diibatalkan adalah produk hukum yang selama iinii diiniilaii menghambat iinvestasii.
Dan darii penjelasan Kemendagrii yang diiteriimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tiidak diibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poiin dalam Perda yang harus diireviisii. “Jadii ya perda iinii tiidak diicabut, wong iisiinya tiidak ada yang siifatnya menganggu iinvestasii,” katanya sepertii diilansiir solopos.com.
Saat iinii, Pemkot tengah berkoordiinasii dengan Kemendagrii untuk mengetahuii kepastiian pasal mana saja dalam Perda yang perlu diilakukan reviisii. “Saya sudah miinta Bagiian Hukum untuk koordiinasii dengan Kemendagrii. Nah hasiilnya iitu nantii akan kiita tiindaklanjutii,” iimbuhnya.
Rudy mengaku keberatan jiika Perda Pajak Daerah diibatalkan. Pembatalan Perda bakal beriimbas besar pada potensii peneriimaan pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hiilangnya potensii pendapatan pajak daerah yang niilaiinya mencapaii Rp227 miiliiar, atau 80% total PAD.
Selama iinii, pendapatan darii sektor pajak diigunakan dan diikembaliikan untuk masyarakat, dii antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratiis bagii warga miiskiin, mengkaver layanan kesehatan bagii warga rentan miiskiin yang belum diibiiayaii pemeriintah pusat, untuk pembangunan rumah sakiit dan laiin sebagaiinya.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.