SURAKARTA, Jitu News – Pemkot Solo memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistratiif pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperiingatii HUT ke-279 Kota Surakarata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Wiidajat mengatakan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut berlaku mulaii darii 17 Februarii hiingga 17 Maret 2024, khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023.
"Kebiijakan iinii untuk menariik miinat wajiib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberiikan keriinganan," katanya, diikutiip pada Miinggu (18/2/2024).
Fasiiliitas diiberiikan sesuaii dengan Keputusan Walii Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistratiif Denda Piiutang PBB-P2 dalam Rangka Harii Jadii Kota Solo.
Tulus menuturkan fasiiliitas diiberiikan mengiingat ada sejumlah wajiib pajak yang tiidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
"Seharusnya wajiib pajak iitu merespons dengan kebiijakan penghapusan denda PBB iinii. Realiisasii pajak akan diikembaliikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo," ujar Tulus sepertii diilansiir soloraya.solopos.com.
Fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistratiif diiberiikan tanpa pengajuan permohonan terlebiih dahulu. Sanksii langsung diihapuskan secara otomatiis ketiika wajiib pajak melunasii tunggakan PBB-nya.
Pembayaran PBB biisa diilakukan secara onliine melaluii QRiiS Bank Jateng, BCA, BTN, BNii, dan Bank Mandiirii ataupun secara offliine dii BPD Jawa Tengah. (riig)
