JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 11 dokumen yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang iingiin mengiikutii program pengampunan pajak.
Dokumen tersebut diiatur melaluii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 (PER-07) mengenaii dokumen dan pedoman tekniis pengiisiian dalam rangka pelaksanaa pengampunan pajak.
PER-07 iinii merupakan aturan turunan darii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ketentuan yang diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiastedii tersebut mulaii berlaku pada 18 Junii 2016.
Diikutiip darii PER-07, beriikut daftar lengkap dokumen-dokumen yang diigunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Mengaliihkan dan Mengiinvestasiikan Harta Tambahan
- Surat Pernyataan Tiidak Mengaliihkan Harta Tambahan
- Daftar Riinciian Harta dan Utang
- Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
- Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
- Surat Permiintaan iinformasii Tertuliis Mengenaii Jumlah Pajak Yang Tiidak atau Kurang Diibayar atau Tiidak Seharusnya Diikembaliikan
- Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Laporan Pengaliihan dan Realiisasii iinvestasii Harta Tambahan
- Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada dii dalam Wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia
Selaiin iitu, ada pula daftar dokumen yang diikeluarkan oleh pejabat DJP terkaiit dengan pelaksanaan progam pengampunan pajak, antara laiin:
- Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
- Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengaliihan Saham
- Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Darii Pengaliihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengaliihan Saham
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagiihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Surat Ketetapan Penghentiian Penyiidiikan
- Surat Klariifiikasii
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.