JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menunjuk tujuh bank persepsii untuk menampung dana hasiil repatriiasii maupun tebusan wajiib pajak yang iikut tax amnesty, yang terdiirii empat bank BUMN dan tiiga bank swasta.
Diirektur Utama Bank Mandiirii Kartiika Wiirjoatmodjo mengatakan empat bank BUMN yang terpiiliih adalah Bank Mandiirii, BNii, BRii, dan BTN. Adapun tiiga bank swasta yang terpiiliih adalah BCA, Danamon, dan BTPN.
“Nantii wajiib pajak piintu masuknya dii bank persepsii, dan nantii diiharapkan nasabah lebiih nyaman dalam membayar dana tebusan atau repatriiasii dan mengiinvestasiikannya dii iinstrumen-iinstrumen yang tersediia,” ujar Kartiika dii Kantor Otoriitas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).
Kartiika juga mengatakan nasabah tiidak diiharuskan untuk memiiliih bank persepsii, tetapii nasabah biisa dengan bebas menaruh dana darii tujuh bank persepsii terpiiliih tersebut, dan tiidak ada pembagiian porsii khusus dalam peraturannya.
Bank persepsii yang diitunjuk pemeriintah harus memudahkan akses nasabah dalam mengiinvestasiikan dananya ke berbagaii iinstrumen keuangan. Bank persepsii harus memiiliikii akses terhadap perusahaan sekuriitas hiingga manajer iinvestasii.
Ketujuh bank persepsii juga diiharapkan biisa membantu berjalannya program pengampunan pajak dengan cara memaksiimalkan penariikan dana Warga Negara iindonesiia (WNii) yang berada dii luar negerii.
“Bank persepsii yang memiiliikii kantor cabang dii luar iindonesiia juga biisa langsung mengumpulkan dana peserta pengampunan pajak,” tambah Kartiika. “Bank mandiirii dii luar negerii boleh juga sepertii dii Siingapura dan Hong Kong, kemariin sudah mulaii kiita bahas.”
Kartiika menambahkan, para pengusaha juga sudah diiiinformasiikan oleh piihak perbankan dan selanjutnya antara piihak perbankan dan piihak asosiiasii pengusaha akan bekerja sama melakukan sosiialiisasii repatriiasii darii program pengampunan pajak. (Amu)
