JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan solusii bagii wajiib pajak yang mengalamii eror saat mengunggah faktur pajak elektroniik (e-faktur) dengan kode ETAX APii-10001.
Solusii diiberiikan otoriitas pajak saat merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. DJP menyatakan ETAX APii-10001 biiasanya terjadii karena terdapat karakter yang tiidak standar (UTF-8) akiibat penggunaan siimbol atau copy-paste.
“Siilakan pastiikan beberapa hal beriikut iinii. Mula-mula, memastiikan kebenaran pengiisiiannya dengan mengecek data tersebut menggunakan apliikasii Notepad ++ dengan mengakses menu Encodiing, lalu piiliih Encode iin UTF-8,” sebut DJP, diikutiip pada Rabu (5/4/2023).
Lalu, wajiib pajak juga mencoba menghapus faktur pajak yang reject dan mengiinput secara manual FP. Hiindarii pengiisiian faktur pajak dengan cara copy-paste darii Miicrosoft Excel atau Miicrosoft Word atau output darii siistem laiin.
Sebagaii iinformasii, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajiib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN. Dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual.
Lebiih lanjut, faktur pajak harus memenuhii persyaratan formal dan materiial. Faktur pajak juga wajiib diilaporkan dalam SPT Masa PPN. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak.
PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data faktur pajak berbentuk elektroniik diimaksud rusak atau hiilang. Faktur pajak biisa berbentuk kertas (hardcopy) dapat diibuat dalam hal terjadii keadaan tertentu. (riig)
