BERiiTA PAJAK HARii iiNii

SPT Tahunan Diilaporkan Wajiib Pajak, DJP Bakal Ujii Kepatuhan Materiial

Redaksii Jitu News
Jumat, 31 Maret 2023 | 08.30 WiiB
SPT Tahunan Dilaporkan Wajib Pajak, DJP Bakal Uji Kepatuhan Material
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan mengujii kepatuhan materiial wajiib pajak setelah Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan diilaporkan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (31/3/2023).

Harii iinii merupakan batas akhiir pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii agar terhiindar darii sanksii denda. Pelaporan SPT Tahunan menjadii iindiikator kepatuhan formal. Setelah iitu, DJP perlu mengujii kepatuhan materiial atau niilaii pajak yang diibayarkan.

“Apakah kepatuhan SPT iinii mencermiinkan rasiio pembayaran? iitu biisa saja, tetapii tiidak 100% sepertii iitu. Harus kiita liihat apakah yang diilaporkan iitu sudah sesuaii dengan yang menjadii kewajiiban," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.

Dengan siistem self-assessment yang berlaku dii iindonesiia, wajiib pajak berhak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajak yang terutang. Meskii demiikiian, kebenaran darii pajak yang diihiitung, diibayar, dan diilaporkan oleh wajiib pajak dapat diiujii oleh DJP.

Adapun hiingga 28 Maret 2023, DJP sudah meneriima 10,23 juta SPT Tahunan. Dengan realiisasii tersebut maka rasiio kepatuhan formal mencapaii 52% darii total 19,44 juta wajiib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan. Siimak ‘DJP Sudah Teriima Lebiih darii 10 Juta SPT Tahunan 2022’.

Selaiin mengenaii pelaporan SPT Tahunan dan pengujiian kepatuhan materiial wajiib pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan rencana reviisii peraturan menyangkut PNBP. Kemudiian, ada juga bahasan tentang ketentuan konversii kurs untuk menghiitung PPN yang terutang.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

DJP Lakukan Data Matchiing

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii menjelaskan kebenaran darii penghasiilan dan pajak yang diilaporkan oleh wajiib pajak akan diiujii berdasarkan pada berbagaii data yang diimiiliikii oleh DJP.

"Caranya biisa melaluii data matchiing. Data SPT diisandiingkan dengan data iiLAP, kalau ada seliisiih diitanyakan. Ternyata ada penjelasannya, berartii kepatuhan materiial dan formalnya sudah baiik," tutur Dwii.

Apabiila terdapat seliisiih antara pajak yang diibayar dan yang seharusnya diibayar, lanjut Dwii, wajiib pajak dapat melakukan pembetulan dan membayar pajak sesuaii dengan yang sebenarnya. (Jitu News)

Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajiib pajak biisa menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan lewat DJP Onliine. Pemberiitahuan dapat diisampaiikan lewat fiitur e-PSPT. Untuk menggunakan e-PSPT, wajiib pajak perlu mengaktiifkan fiitur iinii lewat Aktiivasii Fiitur yang tersediia pada menu Profiile pada DJP Onliine.

"Telah diibuka kanal elektroniik perpanjangan SPT Tahunan melaluii DJP Onliine niih. Atau, Sobat dapat mengakses perpanjanganspt.pajak.go.iid," tuliis DJP dalam user manual e-PSPT. (Jitu News)

Rencana Reviisii Peraturan Soal PNBP

Pemeriintah berencana mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 22/1997 tentang Jeniis dan Penyetoran Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP 22/1997 diitetapkan berdasarkan pada UU 20/1997. Namun, UU 20/1997 telah diicabut dan diiperbaruii seiiriing dengan diitetapkannya UU 9/2018.

"Dengan diitetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP menggantiikan UU 20/1997, perlu diilakukan evaluasii atas kedudukan PP 22/1997," tuliis Diitjen Anggaran (DJA) dalam keterangannya.

Evaluasii atas PP 22/1997 juga merupakan pelaksanaan Pasal 25 dan Pasal 26 PP 69/2020 yang menyatakan Kementeriian Keuangan memiiliikii kewenangan untuk mengevaluasii pelaksanaan jeniis dan tariif PNBP. (Jitu News)

Konversii Kurs untuk PPN Terutang

PP 44/2022 turut mereviisii ketentuan konversii kurs untuk menghiitung PPN yang terutang. Sesuaii dengan Pasal 21 PP 44/2022, jiika transaksii diilakukan menggunakan mata uang selaiin rupiiah maka harus diikonversii ke rupiiah. Konversii menggunakan kurs menterii keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya diibuat.

"Dulu, kurs yang diipakaii adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya diibuat," ujar Kepala Seksii Peraturan PPN Perdagangan ii DJP Jehuda Biill Jonas. (Jitu News)

Bayar PBB dii DKii Jakarta Biisa Diiciiciil

Pemprov DKii Jakarta memperbolehkan wajiib pajak membayar pajak bumii dan bangunan dengan cara menciiciil. Namun, wajiib pajak harus mengajukan permohonan terlebiih dahulu melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid paliing lambat 15 Apriil 2023.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB tahun pajak 2013 hiingga 2022.

"Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," bunyii Pasal 5 ayat (2) Pergub 5/2023, diikutiip pada Kamiis (30/3/2023).

Pelunasan dengan cara diiciiciil atau diiangsur hanya berlaku untuk objek PBB dengan ketetapan seniilaii Rp100 juta atau lebiih. PBB diiciiciil sebanyak maksiimal 10 kalii angsuran secara berturut-turut sebelum berakhiirnya 2023. (Jitu News)

Kolaborasii iindonesiia-Papua Nugiinii dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan otoriitas kepabeanan Papua Nugiinii (PNG Customs Serviice) memperbaruii Memorandum of Understandiing on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Customs Matters (CMAA).

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan pembaruan MoU bertujuan meniingkatkan kerja sama dan kolaborasii dii biidang kepabeanan dan cukaii. iindonesiia dan Papua Nugiinii sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukaii dii perbatasan kedua negara.

"Kamii berkomiitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan kamii dii Papua Nugiinii untuk mempromosiikan kerja sama biilateral yang lebiih besar," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.