JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah meneriima sebanyak 10,23 juta SPT Tahunan 2022 hiingga 28 Maret 2022. Jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh 4,64% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengajak wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memenuhii kewajiibannya. Sebab, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii 2022 jatuh pada 31 Maret 2023.
"Saya berteriima kasiih kepada kawan pajak yang sudah menyampaiikan SPT-nya sebelum tanggal 31 [Maret 2023]," katanya dalam Podcast Cermatii, Kamiis (30/3/2023).
Dwii menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Adapun SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Diia menjelaskan wajiib pajak yang kesuliitan menyampaiikan SPT Tahunan dapat menghubungii Kriing Pajak melaluii telepon, emaiil, atau mediia sosiial DJP. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat berkonsultasii langsung kepada petugas dii kantor pelayanan pajak.
Demii memudahkan wajiib pajak mengakses layanan pajak, DJP telah membentuk 4.832 pojok pajak dii seluruh wiilayah iindonesiia. Wajiib pajak pun diiiimbau memanfaatkan berbagaii pelayanan yang tersediia jiika memerlukan asiistensii dalam penyampaiian SPT Tahunan.
"iinii masiih ada waktu 3 harii, tetapii biiasanya akan makiin banyak yang memasukkan," ujar Dwii.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
