KiiNERJA 2022

Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajiib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Maret 2023 | 16.56 WiiB
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sebagaii hasiil darii kolaborasii penegakan hukum pada 2022, Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.393 wajiib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran.

Dalam data Kiinerja Penegakan Hukum DJP 2022 dii Seluruh iindonesiia yang diipubliikasiikan pada laman resmii otoriitas, jumlah wajiib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naiik sekiitar 5,5% darii kiinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.

“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghiimpun peneriimaan pajak demii kemandiiriian pembiiayaan negara, kegiiatan penegakan hukum piidana berkolaborasii dengan fungsii pengawasan dii DJP,” tuliis otoriitas, Jumat (24/3/2023).

Adapun pembayaran yang diiteriima otoriitas darii hasiil kolaborasii penegakan hukum tersebut seniilaii Rp3,3 triiliiun. Kiinerja tersebut tercatat mengalamii kenaiikan hiingga 106,25% darii capaiian pembayaran pada tahun sebelumnya seniilaii Rp1,6 triiliiun. Siimak pula ‘Ada Kolaborasii Penegakan Hukum DJP, Liibatkan Pemeriiksa Bukper dan AR’.

DJP mengatakan penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan merupakan bagiian darii penegakan hukum dii biidang perpajakan (tax enforcement). Hal iinii merupakan serangkaiian kegiiatan untuk meyakiinii wajiib pajak atau calon wajiib pajak telah melaksanakan hak dan memenuhii kewajiibannya.

Miisalnya, pelaporan diirii untuk mendapatkan status sebagaii pengusaha kena pajak (PKP); assessment pajak terutang; pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta penyampaiian data dan iinformasii pajak sebenarnya.

Adapun kegiiatan penegakan hukum dii biidang perpajakan diimulaii darii upaya iimbauan, penagiihan pasiif dan aktiif, pemeriiksaan, hiingga penyiidiikan. Penegakan hukum diiniilaii dapat memberii kepastiian hukum, meliindungii wajiib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadiilan, dan memberiikan manfaat hukum.

Pemenuhan asas keadiilan diilaksanakan oleh DJP melaluii penegakan hukum piidana yang adiil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultiimum remediium serta mengutamakan kepentiingan negara dan rakyat secara berkeadiilan.

“Penegakan hukum piidana menjadii langkah terakhiir yang diilakukan terhadap wajiib pajak,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.