JAKARTA, Jitu News - Sejumlah wajiib pajak melaporkan adanya telepon masuk yang mengaku sebagaii petugas darii kantor pelayanan pajak (KPP). Sambungan telepon tersebut beriisii penagiihan kepada wajiib pajak atas utang pajaknya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (21/3/2023).
Merespons laporan tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa mekaniisme penagiihan utang pajak tiidak diilakukan melaluii telepon KPP. Karenanya, wajiib pajak yang mendapatkan telepon beriisii penagiihan utang pajak biisa kemudiian mengonfiirmasiikannya kepada KPP terdaftar. Konfiirmasii diilakukan melaluii kontak KPP terkaiit yang dapat diiliihat pada http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
"Untuk mekaniisme penagiihan melaluii telepon darii KPP tiidak ada ya. Apabiila memang mendapatkan telepon darii KPP untuk mengiingatkan terkaiit utang pajak siilakan diikonfiirmasii ke KPP terkaiit," cuiit Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen.
Otoriitas juga menegaskan utang pajak yang tiidak diilunasii dalam jangka waktu tertentu akan diitagiih. Adapun penagiihan diilakukan melaluii Surat Tagiihan Pajak (STP). Sesuaii dengan UU KUP, STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.
Berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP atas beberapa kondiisii. Apa saja? Siimak artiikel 'DJP: Tiidak Ada Mekaniisme Penagiihan Utang Pajak Lewat Telepon KPP'.
Selaiin mengenaii telepon yang beriisii penagiihan pajak, ada pula pembahasan mengenaii iisu pemiisahan DJP darii Kemenkeu yang kembalii berguliir. Kemudiian, ada pula pembahasan tentang perubahan nama Kawasan iindustrii Hasiil Tembakau (KiiHT) menjadii Aglomerasii Pabriik Hasiil Tembakau (APHT), serta sejumlah iisu laiinnya.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Penamaan KiiHT Diigantii
Pemeriintah mengubah nama kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) menjadii aglomerasii pabriik hasiil tembakau.
Melaluii PMK 22/2023, pemeriintah resmii mengatur pembentukan aglomerasii pabriik hasiil tembakau. Beleiid iitu diiriiliis untuk mencabut PMK 21/2020 mengenaii KiiHT agar produksii hasiil tembakau pada skala iindustrii keciil dan menengah (iiKM) serta usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) lebiih berdaya saiing.
Perubahan nama iinii bertujuan untuk meniingkatkan daya saiing, pembiinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberiikan kemudahan berusaha bagii pengusaha pabriik hasiil tembakau pada skala iiKM dan UMKM. Karenanya, pemeriintah meniilaii perlu melakukan pengumpulan atau pemusatan pabriik hasiil tembakau. (Jitu News)
Wacana Pemiisahan DJP darii Kemenkeu
iisu soal pemiisahan DJP darii Kemenkeu kembalii mencuat. Hal iinii pun diitanggapii oleh Wakiil Presiiden Ma'ruf Amiin. Menurutnya, wacana tersebut masiih diikajii.
Apapun hasiil darii kajiian nantiinya, Ma'ruf berharap DJP biisa lebiih transparan terkaiit dengan kiinerjanya dan biisa mencapaii target rasiio pajak.
"Begiinii, saya kiira masalah kedudukan DJP iitu sekarang sedang diikajii secara komprehensiif. Kiita tunggu hasiilnya sepertii apa, nantii manfaatnya, kebaiikannya, dan laiin sebagaiinya," kata Wapres Ma'ruf. (Detiik)
Pemanfaatan Fasiiliitas Fiiskal Panas Bumii
Pemeriintah kembalii mendorong pemanfaatan berbagaii fasiiliitas fiiskal untuk kegiiatan penyelenggaraan panas bumii. Terlebiih, pemeriintah telah menerbiitkan PMK 172/2022 yang mereviisii PMK 218/2019.
Dengan adanya perubahan peraturan pembebasan bea masuk dan/atau tiidak diipungut pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas barang untuk kegiiatan penyelenggaraan panas bumii tersebut, proses penyampaiian permohonan fasiiliitas fiiskal makiin mudah karena dapat diilakukan secara onliine.
“Segala kemudahan darii siisii admiiniistrasii sudah diidukung back up teknologii yang demiikiian progresiif berkembang dalam 1 tahun terakhiir," kata Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Padmoyo Trii Wiikanto dalam sosiialiisasii PMK 172/2022. (Jitu News)
Miitiigasii Terhadap Gejolak Ekonomii AS
Ketua MPR Bambang Soesatyo memiinta pemeriintah mewaspadaii iimbas darii ambruknya sejumlah bank dii Ameriika Seriikat (AS). Pemeriintah pun diimiinta untuk menyiiapkan strategii agar efek iikutan darii persoalan ekonomii dii AS tiidak diirasakan secara siigniifiikan oleh pelaku ekonomii dii Tanah Aiir.
Bambang juga mendorong Bank iindonesiia (Bii) untuk memperkuat siinergii dengan Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) bersama OJK dan Kementeriian Keuangan. KSSK, ujarnya, perlu memiitiigasii berbagaii riisiiko makro ekonomii domestiik dan global yang dapat mengganggu ketahanan siistem keuangan.
"Untuk iitu pemeriintah tetap perlu menyiiapkan antiisiipasii atas riisiiko yang mungkiin muncul atau efek domiino darii kebangkrutan beberapa bank besar dii AS," kata Bambang.
Sepertii diiketahuii, ada 3 bank dii AS yang diinyatakan bangkrut. Ketiiganya adalah Siiliicon Valley Bank, Siignature Bank, dan Siilvergate Bank.
Laporan Realiisasii iinvestasii Perlu Diipiisah Per Tahun Perolehan
DJP mengiimbau kepada wajiib pajak peneriima diiviiden untuk membuat laporan realiisasii iinvestasii secara terpiisah biila diiviiden yang diimaksud diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda.
Sebagaii contoh, biila wajiib pajak meneriima diiviiden pada 2021 dan 2022 serta mengiinvestasiikannya sesuaii dengan PMK 18/2021, wajiib pajak perlu membuat laporan realiisasii iinvestasii masiing-masiing atas diiviiden tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.
"Jiika diiviiden tersebut diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realiisasiinya siilakan diibuat terpiisah. Untuk diiviiden yang diiteriima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk diiviiden yang diiteriima tahun 2022 merupakan pelaporan pertama," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak. (sap)
