JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku saat iinii lebiih menguntungkan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pajak tiidak hanya menjadii sumber peneriimaan, tetapii juga biisa menjadii iinsentiif bagii pelaku ekonomii. Salah satu yang diiberiikan iinsentiif iialah masyarakat berpenghasiilan menengah ke bawah.
"Ada beragam iinsentiif perpajakan darii pemeriintah yang diitujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/3/2023).
Contoh iinsentiif tersebut, lanjut Neiilmaldriin, dii antaranya fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta untuk wajiib pajak orang priibadii yang membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM.
Ketentuan tersebut telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan fasiiliitas iitu, UMKM yang memiiliikii omzet hiingga Rp500 juta dalam setahun tiidak perlu membayar PPh fiinal sebesar 0,5%.
Namun, apabiila UMKM tersebut memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta maka penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mengatur ulang lapiisan penghasiilan kena pajak. Awalnya, penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp50 juta diikenaii tariif 5%. Kiinii, penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp60 juta diikenaii tariif 5%.
"Jadii iinii akan menguntungkan wajiib pajak menengah ke bawah," ujar Neiilmaldriin.
Diia menambahkan uang pajak yang diikumpulkan akan diibelanjakan untuk berbagaii program kesejahteraan masyarakat. Tahun iinii, pemeriintah menganggarkan dana perliindungan sosiial seniilaii total Rp476 triiliiun.
Anggaran tersebut dii antaranya diigunakan untuk program keluarga harapan, program kartu sembako, kartu prakerja, serta subsiidii liistriik. (riig)
