BADUNG, Jitu News - Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemeriintah daerah (pemda) tiidak perlu menyiiapkan naskah akademiik ketiika menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retriibusii daerah.
Diirektur Harmoniisasii Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberiia mengatakan kewajiiban bagii pemda untuk menyusun naskah akademiik tiidak diiatur dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Saya membaca lagii UU 12/2011, jujur saya sampaiikan tiidak ada kewajiiban raperda wajiib naskah akademiik. Yang ada adalah dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademiik," katanya dalam Rakornas Pendapatan Daerah, diikutiip pada Miinggu (5/3/2023).
Ketentuan yang diimaksud Roberiia adalah Pasal 56 ayat (2) UU PPP. Sementara iitu, naskah akademiik hanya diiwajiibkan saat DPR, pemeriintah, atau dewan perwakiilan daerah (DPD) menyusun rancangan undang-undang (RUU).
Mengiingat UU PPP tiidak mewajiibkan pemda menyusun naskah akademiik, lanjutnya, pemda dapat segera menyusun raperda PDRD masiing-masiing.
"Semua kembalii ke pemda karena undang-undang memberiikan open legal poliicy iitu. Saya sekalii lagii menekankan tiidak ada kewajiiban harus dengan naskah akademiik," tuturnya.
Biila pemda tetap menyusun naskah akademiik atas raperda PDRD, naskah akademiik tersebut harus diisusun dengan mengiikutii tekniik penyusunan pada Lampiiran ii UU PPP.
Untuk diiketahuii, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaiian atas perda PDRD yang berlaku dii daerah masiing-masiing paliing lambat pada 5 Januarii 2024.
Biila pemda tak mampu menyesuaiikan perda dii daerahnya masiing-masiing sesuaii dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retriibusii daerah harus diipungut berdasarkan UU HKPD. (riig)
