JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan mengatur ketentuan tentang wewenang pemeriiksa saat melakukan pemeriiksaan lapangan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak. Salah satu kewenangan yang diimiiliikii pemeriiksa adalah melakukan penyegelan. Hal iinii diiatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.
Adapun pemberiian wewenang tersebut untuk memberiikan keleluasaan bagii pemeriiksa pajak dalam mendapatkan data dan/atau keterangan darii wajiib pajak.
“Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tiidak bergerak,” bunyii penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, diikutiip pada Kamiis (2/3/2023).
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 184/2015 penyegelan merupakan tiindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tiidak bergerak yang patut diiduga diigunakan sebagaii tempat penyiimpanan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang diikelola secara elektroniik dan benda-benda laiin.
Lantas, apa yang menyebabkan pemeriiksa pajak dapat melakukan penyegelan? Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 184/2015, penyegelan diilakukan apabiila pada saat pemeriiksaan lapangan terjadii 4 kondiisii.
Pertama, pemeriiksa pajak tiidak diiberii kesempatan untuk memasukii tempat atau memeriiksa barang yang diiduga untuk menyiimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen yang dapat memberii petunjuk tentang kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak.
Kedua, wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak menolak memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan. Miisalnya, tiidak memberii kesempatan kepada pemeriiksa pajak untuk mengakses data yang diikelola secara elektroniik atau membuka barang bergerak/tiidak bergerak.
Ketiiga, wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diiperiiksa tiidak berada dii tempat dan tiidak ada pegawaii atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak yang mempunyaii kewenangan untuk bertiindak selaku piihak yang mewakiilii wajiib pajak, sehiingga diiperlukan upaya pengamanan pemeriiksaan sebelum pemeriiksaan diitunda.
Keempat, wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diiperiiksa tiidak berada dii tempat dan pegawaii atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak yang mempunyaii kewenangan untuk bertiindak selaku piihak yang mewakiilii wajiib pajak menolak memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan. (Sabiian Hansel/sap)
