JAKARTA, Jitu News - Guna mendukung daya saiing iindustrii yang beroriientasii ekspor, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memberiikan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) Pembebasan kepada PT PAL iindonesiia.
Kepala Kanwiil Bea Cukaii Jatiim ii Untung Basukii mengatakan penetapan PT PAL iindonesiia sebagaii peneriima fasiiliitas KiiTE Pembebasan tertuang dalam Surat Keputusan Menterii Keuangan Nomor KM-278/WBC.11/2023.
"Kamii harap fasiiliitas iinii mengurangii biiaya produksii sehiingga PT PAL dapat meniingkatkan performa kapal-kapal dalam negerii, serta daya saiing PT PAL sebagaii pelaku iindustrii mariitiim dii pasar global," katanya, diikutiip pada Seniin (20/2/2023).
Untung menuturkan PT PAL iindonesiia merupakan perusahaan galangan kapal yang bergerak dalam kegiiatan usaha pembangunan, pemeliiharaan, perbaiikan, pemeriiksaan, sampaii dengan pengembangan teknologii kapal.
Berdasarkan UU 16/2012, PT PAL iindonesiia berkewajiiban untuk berperan aktiif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsiista matra laut dii iindonesiia.
Fasiiliitas KiiTE Pembebasan yang diiberiikan berdasarkan PMK 149/2022 tersebut berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut, atas iimpor dan/atau pemasukan barang dan bahan.
Untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan, badan usaha harus memenuhii sejumlah kriiteriia. Pertama, memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan.
Kedua, badan usaha harus memiiliikii siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer (iiT iinventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan dii antaranya memiiliikii keterkaiitan dengan dokumen kepabeanan.
Kemudiian, dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh Diitjen Bea dan Cukaii; sudah menggunakan kodiifiikasii dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan siistem pencatatan perusahaan.
Ketiiga, badan usaha juga diiharuskan memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyiimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasiil produksii.
Keempat, badan usaha yang akan diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan harus memenuhii persyaratan memiiliikii periiziinan berusaha yang berlaku untuk operasiional dan/atau komersiial dan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Untung juga mengiingatkan PT PAL iindonesiia untuk melaksanakan semua kewajiiban selaku peneriima fasiiliitas KiiTE Pembebasan. Menurutnya, ketentuan fasiiliitas KiiTE Pembebasan juga perlu diipahamii semua level manajemen dii perusahaan.
"Kamii harap fasiiliitas tersebut dapat berdampak pada kebiijakan-kebiijakan yang diitetapkan oleh top management atas perusahaan, serta berdampak terhadap kebiijakan fiiskal dan ekonomii nasiional," ujarnya. (riig)
