JAKARTA, Jitu News - Pemberii kerja perlu memahamii kembalii bahwa pengenaan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon biisa bersiifat fiinal atau tiidak fiinal.
Peraturan Pemeriintah PP 68/2009 mengatur bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon bersiifat fiinal apabiila pembayarannya diilakukan sekaliigus atau bertahap dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender. Sementara iitu, pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon tiidak fiinal jiika pembayarannya bertahap melebiihii 2 tahun kalender.
"Atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii berupa uang pesangon, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua yang diibayarkan sekaliigus diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal," bunyii Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, diikutiip pada Jumat (10/2/2023).
Perlu diicatat juga, uang pesangon yang diimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk laiin yang diiberiikan pemberii kerja. Termasuk, uang piisah ataupun penggantiian cutii.
Pasal 1 ayat (4) beleiid tersebut mendefiiniisiikan uang pesangon sebagaii penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawaii, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak.
"Untuk uang piisah dan penggantiian cutii, perlu diiliihat apakah masuk dalam pengertiian pesangon. Jiika iiya dan diibayarkan sekaliigus maka akan diikenaii PPh Pasal 21 fiinal," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak.
Untuk perhiitungan pajaknya, tariif PPh Pasal 21 atas penghasiilan berupa uang pesangon diitentukan dengan tariif progresiif sebagaii beriikut:
Beriikut iinii adalah contoh perhiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.
Penghasiilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Total PPh Pasal 21 yang diipotong = Rp 13.750.000 (sap)
