JAKARTA, Jitu News – Otoriitas menyampaiikan pengumuman terkaiit dengan peniipuan yang mengatasnamakan Diitjen Pajak (DJP).
Pengumuman tersebut diisampaiikan melaluii PENG-2/PJ.09/2023. Adapun PENG-2/PJ.09/2023 diitetapkan dan diitandatanganii Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor pada Kamiis (2/2/2023).
“Sehubungan dengan pertanyaan darii masyarakat terkaiit peniipuan yang mengatasnamakan Diirektorat Jenderal Pajak maka dengan iinii diiumumkan hal-hal sebagaii beriikut,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut, diikutiip pada Jumat (3/2/2023).
Ada 4 poiin yang diisampaiikan DJP. Pertama, saat iinii makiin marak penyebaran program berbahaya dengan mengiiriimkan program appliicatiion package fiile (APK) melaluii apliikasii layanan pengiiriim pesan sepertii WhatsApp dan Telegram.
“Diirektorat Jenderal Pajak tiidak pernah menyampaiikan iinformasii atau buktii apapun dalam bentuk fiile APK,” tuliis DJP.
Kedua, segala bentuk penyampaiian iinformasii hanya menggunakan emaiil dengan akun terdaftar domaiin @pajak.go.iid atau domaiin yang diinyatakan valiid oleh siistem DJP. DJP menegaskan segala bentuk iinformasii yang mengarahkan wajiib pajak untuk mengunduh program APK adalah peniipuan.
Ketiiga, layanan resmii call center DJP hanya melaluii Kriing Pajak 1500200. Jiika mendapatkan telepon darii piihak yang mengatasnamakan DJP selaiin darii nomor tersebut, wajiib pajak dapat langsung melakukan konfiirmasii melaluii Kriing Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Keempat, masyarakat diimiinta untuk berhatii-hatii atas berbagaii bentuk peniipuan yang mengatasnamakan DJP. Siimak pula ‘Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begiinii Kata DJP’. (kaw)
