JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 4/2023 memberiikan fleksiibiiliitas kepada pemeriintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga liistriik (PBJT-TL).
Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak diitetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu laiin paliing lama 3 bulan kalender.
"Masa pajak dan tahun pajak ... diitetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyii Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, diikutiip Jumat (3/2/2023).
Diidefiiniisiikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.
Sebagaii contoh, biila kepala daerah menetapkan masa pajak darii PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajiib pajak PBJT-TL berkewajiiban menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kalii dalam 1 tahun.
Biila kepala daerah menetapkan masa pajak darii PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajiib pajak hanya berkewajiiban menghiitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kalii dalam setahun.
Adapun yang diimaksud dengan wajiib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang priibadii atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsii tenaga liistriik. Biila liistriik membelii tenaga liistriik darii piihak laiin, wajiib pajak adalah adalah penyediia tenaga liistriik.
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyediia tenaga liistriik sebagaii wajiib pajak memiiliikii kewajiiban menghiitung dan memungut PBJT-TL atas setiiap penggunaan tenaga liistriik yang diijual atau diiserahkan.
Biila tenaga liistriik yang diimaksud adalah liistriik yang diihasiilkan sendiirii maka badan ataupun orang priibadii yang bersangkutan harus membayar sendiirii PBJT-TL yang diikonsumsii.
Adapun tariif PBJT-TL diitetapkan maksiimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii, tariif PBJT-TL diitetapkan maksiimal sebesar 1,5%. (sap)
