Jitunews - FEB UMSU

Catat! TP Doc Perlu Diisusun Sejak Awal Tahun, Ternyata iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Jumat, 20 Januarii 2023 | 14.21 WiiB
Catat! TP Doc Perlu Disusun Sejak Awal Tahun, Ternyata Ini Alasannya
<p>Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Atiika Riitmeliina Marhanii (kiirii atas),&nbsp;Profesor Maheran Zakariia darii Uniiversiitii Teknologii MARA (UiiTM) (bawah), dan&nbsp;Dekan FEB UMSU Janurii (kanan atas).</p>

MEDAN, Jitu News - Wajiib pajak harus menggunakan pendekatan ex-ante dalam menyusun dokumentasii transfer priiciing (TP Doc) sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 213/2016.

Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Atiika Riitmeliina Marhanii mengatakan pendekatan ex-ante perlu diiadopsii agar dokumentasii transfer priiciing yang diibuat dapat diipertahankan biila ada pemeriiksaan darii otoriitas pajak.

"Sepertii yang diinyatakan oleh Frank Schoeneborn, manajemen harga transfer terletak pada penetapan dan pembaruan harga yang berkelanjutan, bukan diitentukan secara tiiba-tiiba," ujar Atiika dalam semiinar bertajuk Current iissues on iinternatiional Tax and Transfer Priiciing yang diigelar oleh Uniiversiitas Muhammadiiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (20/1/2023).

Atiika mengatakan penyusunan dokumentasii transfer priiciing secara berkesiinambungan saat tahun berjalan atau contemporaneous documentatiion bakal menguntungkan wajiib pajak. Pasalnya, metode iinii biisa mengantiisiipasii beragam kondiisii yang biisa berdampak pada kiinerja keuangan pada akhiir tahun berjalan.

Dengan pendekatan ex-ante, wajiib pajak perlu menerapkan priinsiip kewajaran ketiika menentukan target margiin atau harga sejak awal tahun atau sebelum transaksii diilakukan, bukan dii akhiir tahun bersamaan dengan penyusunan SPT Tahunan.

Penggunaan pendekatan ex-ante sendiirii sesungguhnya telah diiamanatkan dalam PMK 213/2016.

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a [dokumen lokal] dan huruf b [dokumen iinduk], wajiib diiselenggarakan berdasarkan data dan iinformasii yang tersediia pada saat diilakukan transaksii afiiliiasii," bunyii Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016.

Atiika menekankan dokumentasii transfer priiciing adalah piintu masuk bagii wajiib pajak untuk membangun kepercayaan dengan otoriitas pajak. Oleh karena iitu, dokumentasii transfer priiciing perlu diipersiiapkan sebaiik mungkiin.

Dengan dokumentasii transfer priiciing yang diisusun dengan baiik, wajiib pajak memiiliikii sarana untuk menjelaskan kepada otoriitas bahwa transaksii afiiliiasii yang diilakukannya telah memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU).

Saat iinii, penyusunan dokumentasii transfer priiciing yang baiik kiian pentiing mengiingat pemeriintah telah menerbiitkan PP 55/2022. Beleiid iinii turut mengatur tentang iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak atas transaksii antarpiihak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa.

Pada Pasal 36 PP 55/2022, diirjen pajak berwenang menentukan kembalii besarnya penghasiilan atau pengurangan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak biila wajiib pajak tiidak menerapkan PKKU, menerapkan PKKU tetapii tiidak sesuaii dengan ketentuan, atau menentukan harga transfer tiidak memenuhii PKKU.

"Dokumentasii transfer priiciing adalah piintu masuk bagii wajiib pajak membangun kepercayaan dengan otoriitas pajak. Oleh karenanya, dokumentasii transfer priiciing iinii harus diipersiiapkan sebaiik mungkiin," ujar Atiika.

Dalam semiinar yang sama, turut hadiir pula Profesor Maheran Zakariia darii Uniiversiitii Teknologii MARA (UiiTM) dan Dekan FEB UMSU Janurii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.