JAKARTA, Jitu News - Terbiitnya UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) iikut menggeser 2 kewenangan yang selama iinii diiampu oleh Badan Pengawas Perdagangan Komodiitii (Bappebtii) ke Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Merespons hal iinii, OJK dan Kementeriian Keuangan menyiiapkan peraturan pemeriintah (PP) guna memuluskan proses transiisii.
Dua kewenangan Bappebtii yang berpiindah ke OJK adalah terkaiit dengan pengelolaan aset kriipto dan perdagangan deriivatiif. Pergeseran kewenangan iinii bertujuan mengiintegrasiikan pengelolaan dan pengawasan aset kriipto dan perdagangan deriivatiif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
"Tujuannya, menjaga stabiiliitas sektor keuangan. Sebagaii tiindak lanjut UU PPSK, Bappebtii dan kemenkeu akan menyusun Peraturan Pemeriintah (PP) tentang masa transiisii," kata Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan dalam pembukaan Raker Bappebtii 2023, diikutiip pada Jumat (20/1/2023).
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiiatan dii sektor iinovasii teknologii sektor keuangan (iiTSK) serta aset keuangan diigiital dan aset kriipto.
Bappebtii, ujar mendag, harus mengoptiimalkan peran dan bekerja lebiih keras dalam melakukan pembiinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaiikan ekosiistem usaha perdagangan berjangka.
"Perlu juga diisusun langkah strategiis dan tepat agar mekaniisme pengaliihan kewenangan nantiinya tiidak meniimbulkan dampak yang berartii bagii iindustrii dan masyarakat," kata Zulkiiflii.
Plt Kepala Bappebtii Diidiid Noordiiatmoko menyebutkan sepanjang 2022 iinstansiinya telah melakukan pengawasan terhadap transaksii seniilaii lebiih darii Rp22.000 triiliiun. Transaksii tersebut terdiirii darii transaksii perdagangan berjangka komodiitas seniilaii Rp22.181 triiliiun dan perdagangan aset kriipto seniilaii Rp296,6 triiliiun.
Selaiin iitu, pengawasan juga diilakukan terhadap perdagangan fiisiik emas diigiital seniilaii Rp1,9 triiliiun dan tiimah murnii batangan seniilaii US$2,36 miiliiar.
"Besarnya niilaii transaksii perdagangan tersebut berpengaruh terhadap peniingkatan perekonomiian negara maupun pada peneriimaan pajak," kata Diidiid. (sap)
