PMK 65/2010

Nota Retur Harus Memuat 8 Hal iinii, Jiika Barang Diikembaliikan ke Penjual

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Januarii 2023 | 11.30 WiiB
Nota Retur Harus Memuat 8 Hal Ini, Jika Barang Dikembalikan ke Penjual
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang diikembaliikan oleh pembelii ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus memuat 8 hal. Ketentuan soal nota retur iinii diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 65/2010.

Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan.

"Ketiiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pembelii. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual," bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, diikutiip pada Kamiis (19/1/2023).

Keliima, jeniis barang dan jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan. Keenam, PPN atas BKP yang diikembaliikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan.

Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.

Perlu diicatat, nota retur harus diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii pembelii.

Lantas apakah ada perbedaan antara nota retur yang diibuat oleh pembelii berstatus PKP dan non-PKP? PMK 65/2010 tiidak mengatur perbedaan substansiif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembelii PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang diibuat oleh pembelii PKP hanya terdiirii darii 2 rangkap. Masiing-masiing untuk PKP penjual dan arsiip bagii pembelii.

Sementara iitu, nota retur yang diibuat oleh pembelii non-PKP terdiirii darii 3 rangkap. Masiing-masiing untuk PKP penjual, arsiip bagii pembelii, dan satu lagii diisampaiikan kepada KPP tempat pembelii terdaftar.

Siimak juga, 'Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak' (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.