UNTUK mengurangkan pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang diikembaliikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pembelii wajiib harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada PKP penjual.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara membuat nota retur tersebut. Perlu diiiingat, nota retur iinii perlu diibuat apabiila barang yang diikembaliikan tiidak diigantii dengan barang yang sama, baiik dalam jumlah fiisiik, jeniis, maupun harganya.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2010, Bentuk dan ukuran nota retur dapat diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii pembelii. Lalu, contoh bentuk dan ukuran nota retur biisa diiliihat pada lampiiran PMK 65/2010.
Nota retur yang diibuat paliing sediikiit harus mencantumkan delapan keterangan antara laiin nomor urut nota retur; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan; nama, alamat, dan NPWP pembelii; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Lalu, jeniis barang, jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan; PPN atas BKP yang diikembaliikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan; tanggal pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.
Nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap dua, untuk PKP penjual dan untuk arsiip pembelii. Biila pembelii bukan PKP maka nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap tiiga. Lembar ke-3 iitu harus diisampaiikan ke KPP tempat pembelii terdaftar.
Apabiila keterangan yang tercantum dalam nota retur tersebut tiidak lengkap maka pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii. Untuk iitu, pembelii harus memastiikan seluruh data atau keterangan yang diimiinta dapat terpenuhii.
Untuk diiketahuii, dalam hal terjadii pengembaliian BKP, pembelii (baiik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun pengembaliian BKP adalah pengembaliian BKP, baiik sebagiian maupun seluruhnya oleh pembeliian BKP.
Nota retur harus diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Contoh, barang diikembaliikan pada 5 September 2021 maka tanggal nota retur juga harus 5 September 2021. Apabiila nota retur tiidak diibuat pada saat BKP tersebut diikembaliikan maka pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii.
Lantas, bagaiimana perlakuan PPN dan/atau PPnBM terkaiit dengan nota retur tersebut? Bagii penjual, PPN darii BKP yang diikembaliikan menjadii pengurang pajak keluaran terutang. Pengurangan pajak keluaran oleh PKP penjual diilakukan dalam masa pajak saat terjadiinya pengembaliian BKP.
Untuk PKP pembelii, jiika pajak masukan telah diikrediitkan maka menjadii pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadiinya pengembaliian BKP. Selesaii. Semoga bermanfaat.
