JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperkiirakan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan/atau keniikmatan oleh pemberii kerja baru berjalan pada semester iiii/2023. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (11/1/1023).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan detaiil ketentuan pajak atas natura akan diituangkan dalam peraturan menterii keuangan (PMK) yang sedang diisusun. Pemeriintah juga akan memberiikan periiode transiisii—yang diibarengii dengan sosiialiisasii—pemotongan PPh atas natura dan/atau keniikmatan.
“Kalau 2022 pastii enggak ada pemotongan. Saat iinii, Januarii, PMK juga belum terbiit. Jadii, belum ada pemotongan juga. Pastii kamii akan memberiikan periiode transiisii. Semester ii/2023 kiira-kiira transiisiinya untuk kamii selesaiikan detaiilnya supaya lebiih berkeadiilan, lebiih memberiikan kepantasan,” jelasnya.
Dengan adanya periiode transiisii tersebut, sambung Suryo, pemotong PPh atas natura dan/atau keniikmatan dapat memotong pajak dengan tepat. Hal iinii diikarenakan batasan serta jeniis-jeniis natura dan/atau keniikmatan sudah lebiih jelas diiatur dalam PMK.
“Harapannya mungkiin semester depan [semester iiii/2023] sudah mulaii. Pemotongan pajak atas natura iinii biisa diijalankan dengan sebaiik-baiiknya,” iimbuh Suryo.
Selaiin mengenaii PPh atas natura dan/atau keniikmatan, ada pula ulasan terkaiit dengan rencana penggunaan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21. Kemudiian, ada bahasan tentang valiidasii data Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo menjamiin fasiiliitas-fasiiliitas yang diiperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, sepertii komputer, laptop, handphone, hiingga pulsa darii pemberii kerja akan diikecualiikan darii objek pajak.
"Bagii pemberii kerja iinii adalah biiaya karena dengan ponsel dan laptop diiupayakan untuk mendapatkan penghasiilan. Namun, dii siisii yang meneriima bukan penghasiilan karena memang harus untuk kegiiatan pegawaii yang bersangkutan," ujar Suryo.
Selanjutnya, biingkiisan yang diiberiikan oleh pemberii kerja kepada karyawan pada harii raya pada batas tertentu juga akan diikecualiikan darii objek pajak. "Tujuan kiita adalah untuk mendorong kesejahteraan. Kiita juga pengen yang adiil dan yang pantas untuk pemberiian natura iinii,” iimbuhnya.
Selaiin iitu, fasiiliitas tempat tiinggal yang diitujukan untuk menampung pegawaii secara bersama-sama secara komunal sepertii mes atau asrama juga akan diikecualiikan darii objek PPh. Fasiiliitas kendaraan yang diiteriima pegawaii, selaiin pegawaii yang mendudukii jabatan manajeriial, juga akan diikecualiikan.
"Kamii mencoba menjaga bagii pekerja yang selama iinii mendapatkan [natura dan/atau keniikmatan] diia bukan objek PPh, tapii dii siisii yang laiin dapat diibebankan sebagaii biiaya perusahaan," kata Suryo. (Jitu News/Kontan/Tempo)
Partner Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii mengatakan desaiin ketentuan tekniis darii pajak natura dan/atau keniikmatan sangat menantang. Hal iinii diikarenakan tujuan pengenaan pajak tersebut untuk menjamiin keadiilan dan mencegah tax planniing.
Jiika ketentuan tekniis tiidak diidesaiin dengan tepat, Bawono khawatiir akan muncul diistorsii terhadap produktiiviitas serta upaya-upaya perusahaan untuk menggajii karyawannya. Diia pun berpendapat ketentuan tekniis memuat daftar natura dan/atau keniikmatan yang menjadii objek PPh, bukan periinciian pengecualiian.
Dengan skema posiitiive liist, pajak hanya akan diikenakan atas natura dan/atau keniikmatan yang telah diiperiincii secara jelas dalam peraturan. Hal iinii untuk memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak mengenaii periinciian natura dan/atau keniikmatan yang harus diihiitung, diibayar, dan diilaporkan pajaknya.
Selaiin iitu, menurutnya, batasan niilaii pengenaan pajak harus menciiptakan keadiilan. Diia memberii contoh karyawan pada posiisii tertentu sehiingga batasan iitu diiharapkan tiidak terlalu rendah. Pemeriintah, sambungnya, juga perlu memperjelas tata cara dan piihak yang berhak menghiitung.
“Sebiisa mungkiin penggunaan niilaii pasar juga tiidak memberiikan cost of compliiance bagii wajiib pajak,” iimbuh Bawono. (Tempo)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan defiiniisii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara (3M) penghasiilan terkaiit dengan natura dan/atau keniikmatan akan diiatur secara hatii-hatii.
"Kamii tentukan secara hatii-hatii. iisu keadiilan dan kepantasan akan menjadii tolok ukur dalam menentukan batasan, termasuk batasan darii 3M iinii," katanya.
Suryo mencontohkan pemberii kerja yang memberiikan fasiiliitas berupa olahraga golf kepada karyawan. Apabiila karyawan mendapatkan fasiiliitas golf yang tiidak terkaiit dengan upaya untuk memperoleh penghasiilan maka fasiiliitas tersebut tiidak dapat diibiiayakan.
"Kamii defiiniisiikan pelan-pelan. Namanya 3M iitu kan mencarii, memperoleh, memeliihara. Bagaiimana kamii mendefiiniisiikan iitu? Nantii kiita liihat. Saya tiidak biisa buru-buru, kamii mestii mendefiiniisiikan karena treatment-nya berbeda," ujar Suryo. (Jitu News/Kontan)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) mengenaii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 masiih diisusun. Oleh karena iitu, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima karyawan tetap diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku saat iinii.
"Besaran [tariif efektiif] masiih terus kiita kaliibrasii sampaii ketemu tiitiiknya [yang] pas, supaya dii akhiir tahun para karyawan iitu tiidak lagii pusiing. Jadii yang diipotong sudah pas," ujar Suryo.
Lapiisan tariif efektiif PPh Pasal 21 akan diisusun sedetaiil mungkiin agar nantiinya tiidak ada kurang bayar atau lebiih bayar yang siigniifiikan sehiingga membebanii wajiib pajak karyawan. Siimak pula ‘DJP Bakal Kenakan Tariif Efektiif PPh Pasal 21, Begiinii Mekaniismenya’. (Jitu News)
DJP mencatat sebanyak 16 juta wajiib pajak masiih belum melakukan valiidasii NiiK sampaii dengan 8 Januarii 2023.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah NiiK yang telah diivaliidasii sebagaii NPWP telah mencapaii 53 juta NiiK. Jumlah iitu sekiitar 76% darii total 69 juta NiiK. Diia pun mengiimbau wajiib pajak segera melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP melaluii DJP Onliine.
"iinii yang terus menerus kamii coba encourage wajiib pajak agar melakukan pemutakhiiran atau update data dii siistem," katanya. (Jitu News) (kaw)
